"Ini bukan persoalan jual beli. Pemerintah mau ambil alih atau tidak. Kalau pemerintah tidak mau ambil alih, Jepang akan perpanjang. Jepang mati-matian mau perpanjang," tegas Menteri Keuangan Chatib Basri saat melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (30/10/2013).
Chatib mengatakan, Jepang sangat ingin memperpanjang kontrak pengelolaan Inalum. Ini ditunjukkan dengan niatan Jepang memilih jalur arbitrase dalam perundingan pengambilalihan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chatib menjelaskan, pengambilalihan Inalum jelas akan menumbuhkan sektor industri alumunium di dalam negeri yang permintaannya terus berkembang.
Produksi alumunium dari Inalum memang sangat penting bagi industri Jepang, khususnya di sektor otomotif. Karena itu, Jepang ngotot ingin mempertahankan perusahaan ini.
Perlu diketahui, masa akhir kontrak perusahaan Jepang yaitu Nippon Asahan Alumunium (NAA) di Inalum akan berakhir 31 Oktober 2013.
Selanjutnya, kepemilikan 100% saham dan pengolahan Inalum akan jatuh ke tangan pemerintah Indonesia yang efektif 1 November 2013.
Inalum adalah usaha patungan pemerintah Indonesia dengan Jepang. Proyek ini didukung aset dan infrastruktur dasar, seperti pembangkit listrik tenaga air dan pabrik peleburan aluminium berkapasitas 230-240 ribu ton per tahun.
Pemerintah Indonesia memiliki 41,13% saham Inalum, sedangkan Jepang memiliki 58,87% saham yang dikelola konsorsium NAA. Konsorsium NAA beranggotakan Japan Bank for International Cooperation (JBIC) yang mewakili pemerintah Jepang 50% dan sisanya oleh 12 perusahaan swasta Jepang.
Berdasarkan perjanjian RI-Jepang pada 7 Juli 1975, kontrak kerjasama pengelolaan Inalum berakhir 31 Oktober 2013.
(zlf/dnl)











































