Pemprov Sumut Minta Jatah Saham Inalum, Ini Jawaban Dahlan Iskan

Pemprov Sumut Minta Jatah Saham Inalum, Ini Jawaban Dahlan Iskan

- detikFinance
Jumat, 01 Nov 2013 17:50 WIB
Pemprov Sumut Minta Jatah Saham Inalum, Ini Jawaban Dahlan Iskan
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara ingin memiliki saham PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum), pasca berakhirnya kontrak Jepang pada 31 Oktober 2013 kemarin. Apa jawaban pemerintah pusat?

Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan, pemerintah masih menunggu permintaan dari Pemprov Sumut terkait keinginannya untuk mendapatkan saham Inalum.

"Saya kira Pemda butuh waktu karena menyangkut dana besar. Anda tahu kan berapa APBD-nya masing-masing Pemda, dan alokasi APBD-nya (Sumut) tahun depan sudah diputuskan, dan sepanjang yang saya dengar, APBD untuk tahun depan tidak ada untuk Inalum. Berarti tahun depan lagi," tutur Dahlan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nantinya, Pemprov Sumut harus membeli saham Inalum dari pemerintah pusat. Pemprov Sumut tidak bisa meminta saham Inalum secara gratis. Namun berapa besaran yang diberikan pemerintah pusat. "Tergantung peraturannya," jelas Dahlan.

Seperti diketahui, mulai hari ini, Inalum kembali 100% ke tangan pemerintah Indonesia. Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, pemerintah Indonesia dan konsorsium Nippon Asahan Aluminium (NAA) sudah menyepakati nilai buku Inalum sebesar US$ 558 juta namun dengan catatan dari pihak Indonesia.

Hidayat mengatakan, meski sudah ada kesepakatan soal nilai buku, namun pihak pemerintah Indonesia mengambil sikap angka tersebut hanya sementara dan harus diaudit kembali. Sedangkan pihak Jepang menganggap nilai buku US$ 558 juta merupakan angka final.

"Tadi disepakati melalui aset transfer dan disepakati besaran US$ 558 juta. Pihak NAA US$ 558 juta. Indonesia minta diaudit sementara. Dan belum ada kesepakatan hal tersebut," kata Hidayat.

Hidayat menjelaskan, aset transfer dilakukan misalnya untuk pembayaran nilai buku PLTA Inalum, kemudian berlanjut untuk pembayaran pabrik smelternya dan lainnya. Menurut Hidayat masalah tersebut sudah diatur dalam master agreement.

"Per 1 November semua aset sudah kembali ke Indonesia, jadi Menteri BUMN sekarang sudah punya aset baru," katanya.

Hidayat juga mengatakan, pihak NAA menegaskan mengakhiri perundingan dengan Indonesia. Sehingga soal masalah yang belum menemui titik temu, kedua pihak sepakat akan menyelesaikannya di sidang arbitrase internasional.

Sebelumnya dalam proses perundingan, NAA yang memiliki sebagian saham di PT Inalum sudah menurunkan nilai buku Inalum menjadi US$ 626 juta dari US$ 650 juta.

Sementara itu, pemerintah Indonesia mematok harga sebesar US$ 558 juta sebagai nilai buku PT Inalum. Angka tersebut naik US$ 134 juta dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sebesar US$ 424 juta.

Inalum adalah usaha patungan pemerintah Indonesia dengan Jepang. Proyek ini didukung aset dan infrastruktur dasar, seperti pembangkit listrik tenaga air dan pabrik peleburan aluminium berkapasitas 230-240 ribu ton per tahun.

Pemerintah Indonesia memiliki 41,13% saham Inalum, sedangkan Jepang memiliki 58,87% saham yang dikelola konsorsium Nippon Asahan Aluminium (NAA). Konsorsium NAA beranggotakan Japan Bank for International Cooperation (JBIC) yang mewakili pemerintah Jepang 50% dan sisanya oleh 12 perusahaan swasta Jepang.

Berdasarkan perjanjian RI-Jepang pada 7 Juli 1975, kontrak kerjasama pengelolaan Inalum berakhir 31 Oktober 2013.

(dnl/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads