Industri Minuman Beralkohol RI Dipermudah Perluas Pabrik

Industri Minuman Beralkohol RI Dipermudah Perluas Pabrik

- detikFinance
Rabu, 06 Nov 2013 10:30 WIB
Industri Minuman Beralkohol RI Dipermudah Perluas Pabrik
Jakarta - Pemerintah sedang menggodok revisi Peraturan Presiden tentang Daftar Negatif Investasi (DNI), khususnya untuk industri minuman beralkohol yang sudah ada di Indonesia. Perusahaan minuman beralkohol boleh melakukan perluasan usaha atau ekspansi pabrik. Selama ini industri tersebut sulit melakukan ekspansi.

"Terkait revisi ini (DNI), sekarang kita akan mendengarkan juga dari dunia usaha. Jadi, semua harus didengarkan. Semuanya harus baik bagi kepentingan nasional. Terbuka bagus, tapi kepentingan nasional juga harus dijaga," kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa ditemui di kantornya sebelum melakukan Rapat Koordinasi terkait revisi aturan DNI, Jakarta, Rabu (6/11/2013).

Terkait rencana kelonggaran DNI khusus industri minuman beralkohol, revisi ini hanya berlaku bagi perusahaan yang sudah berdiri. Sementara bagi perusahaan baru tetap tertutup atau belum ada izin baru.

"Pendatang baru (industri minuman alkohol baru) tertutup. Yang sudah ada saja," ucapnya.

Hatta mengungkapkan, salah satu alasan mengapa industri minuman alkohol mendapat keringanan dalam berekspansi yakni untuk mencegah jangan sampai Indonesia lebih banyak impor minuman beralkohol.

"Dikaitkan dengan kepentingan-kepentingan perhotelan, jangan sampai mengimpor. Intinya itu, Tapi tidak diberikan izin untuk masuknya pendatang baru," cetus Hatta.

Hatta menegaskan apa yang disampaikannya ini belum resmi ditetapkan. "Kita masih akan melakukan koordinasi sekali lagi, pengusaha juga akan koordinasi lagi, kita rakor lagi minggu depan, selanjutnya baru kita rapikan," tutup Hatta.Β  (/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads