Namun pemerintah Indonesia mengambil sikap angka tersebut hanya sementara dan harus diaudit kembali, sedangkan pihak Jepang menganggap nilai buku US$ 558 juta merupakan angka final.
Sehingga pemerintah Indonesia menunggu sampai akhir tahun demi menggunakan angka nilai buka berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hatta hasil audit dari BPKP bisa saja lebih rendah atau lebih tinggi dari angka yang disepakati kedua belah pihak, namun pemerintah tetap berpatokan pada hasil audit. Pemerintah Indonesia juga membuka peluang permasalahan sengketa nilai buku Inalum dibawa ke sidang arbitrase internasional.
"Jadi angka US$ 558 juta itu nantinya bisa turun atau meningkat tergantung audit akhir tahun. Jepang mengatakan berapapun auditnya nanti kita minta US$ 558 juta. Kita nggak bisa karena akuntabilitas tidak bisa kita jalankan. Kalau hasil auditnya nanti bisa US$ 550 juta masa kita bayar US$ 558 juta akhirnya mau dibawa ke Badan Arbitrase. Saya katakan lebih bagus ke arbitrase tetapi governance-nya benar dan akuntabilitasnya juga benar tata kelola benar, Jepang mengatakan tidak harus ke sana," imbuhnya.
Hatta memastikan proses audit BPKP soal nilai buku Inalum selesai di bulan Desember tahun ini.
"Angka finalnya akhir Desember 2013. Nilai US$ 558 juta itu berdasarkan angka sampai Maret 2013 sekarang masih terus di-review lagi," cetusnya.
Sebelumnya Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan pasca penandatanganan pengambilalihan Inalum 31 Oktober lalu, kedua pihak sepakat melakukan aset transfer PT Inalum secara bertahap. Misalnya untuk pembayaran nilai buku PLTA Inalum, kemudian berlanjut untuk pembayaran pabrik smelternya dan lainnya. Menurut Hidayat masalah tersebut sudah diatur dalam master agreement.
Sebelumnya dalam proses perundingan, NAA yang memiliki sebagian saham di PT Inalum sudah menurunkan nilai buku Inalum menjadi US$ 626 juta dari US$ 650 juta.
Sementara itu, pemerintah Indonesia mematok harga sebesar US$ 558 juta sebagai nilai buku PT Inalum. Angka tersebut naik US$ 134 juta dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sebesar US$ 424 juta.
Inalum adalah usaha patungan pemerintah Indonesia dengan Jepang. Proyek ini didukung aset dan infrastruktur dasar, seperti pembangkit listrik tenaga air dan pabrik peleburan aluminium berkapasitas 230-240 ribu ton per tahun.
Pemerintah Indonesia memiliki 41,13% saham Inalum, sedangkan Jepang memiliki 58,87% saham yang dikelola konsorsium Nippon Asahan Aluminium (NAA). Konsorsium NAA beranggotakan Japan Bank for International Cooperation (JBIC) yang mewakili pemerintah Jepang 50% dan sisanya oleh 12 perusahaan swasta Jepang.
Berdasarkan perjanjian RI-Jepang pada 7 Juli 1975, kontrak kerjasama pengelolaan Inalum berakhir 31 Oktober 2013.
(wij/hen)











































