Hidayat mengatakan, rapat yang dilakukan selama kurang lebih 3 jam tersebut membahas persiapan pihak pemerintah sebelum melakukan termination agreement atau penandatangan pengakhiran kerjasama dengan pihak Jepang melalui konsorsium Nippon Asahan Alumunium (NAA). Rapat akan dilakukan kembali pada hari Kamis (20/11/2013) untuk membahas nilai transaksi, jawaban resmi yang akan diserahkan ke pihak Jepang.
"Ketua BPKP mengajak ketemu hari Kamis sore. Setelah itu beliau janji akan memberikan pernyataan mengenai posisi Indonesia untuk disampaikan ke Jepang," kata Hidayat saat ditemui di kantornya, Senin (18/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kita kirimkan resmi, nanti ditandatangani, setelah di-endorse Mardiasmo. Pak Hatta, Saya, Menkeu sama Menteri BUMN ikut menandatanganinya. Kita kirimkan, dia katanya minta waktu 3 hari untuk mendapatkan persetujuan, lalu ditetapkan termination agreement-nya," papar Hidayat.
Setelah ditetapkan, maka akan dilakukan termination agreement atau finalisasi dari seluruh proses pengambilalihan Inalum. Hidayat mengatakan, termination agreement akan dilakukan di Jakarta.
"Melakukan pengakhiran, dan ada provisional price US$ 556,7 juta. Saya maunya minggu depan, Kalau minggu ini kita selesaikan prosesnya. Saya ngajaknya di Jakarta," tambah Hidayat.
Setelah termination agreement dilakukan, proses pengambilalihan akan selesai termasuk pembayaran nilai yang disetujui. Proses setelahnya seperti Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengganti beberapa jajaran direksi bisa dilakukan.
"Kalau udah termination, dibayar segera, prosedur konsolidasi organisasi dimulai RUPS. Kalau sudah diambil alih pemerintah itu akan jadi BUMN," katanya.
Termination Agreement sejatinya sudah rampung pada 1 November 2013 lalu, karena pada tanggal 31 Oktober 2013 kontrak Jepang untuk mengelola Inalum sudah habis. Namun, ada beberapa kendala dalam proses pengambilalihan Inalum. Pemerintah mengaku sangat hati-hati dalam mengambil setiap langkah dalam proses pengambilalihan ini.
Direktur Jenderal Kerjasama Industri Internasional Kementerian Perindustrian Agus Tjahajana menjelaskan NAA merupakan sebuah konsorsium dari 12 perusahaan Jepang. Sehingga dalam pengambilalihan perusahaan tersebut menjadi milik Indonesia, memerlukan proses yang panjang.
"Mereka sebuah perusahaan konsorsium dari 12 perusahaan, kalau dia sudah selesai, setahu saya kalau sudah keluar dia tidak ingin ada hal-hal yang berhubungan dengan ini. Misalkan ada utang piutang dan sejenisnya. Konsorsium itu hanya dibangun untuk Inalum saja. Kita ingin menyelesaikannya baik-baik," imbuh Agus.
(zul/hen)











































