Ketua Umum DPD Irman Gusman mengatakan, 8 pertanyaan tersebut merupakan hak tanya DPD kepada pemerintah, dan sudah ditanyakan melalui surat resmi yang dilayangkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 31 Oktober 2013.
"Pertanyaan ini sudah disampaikan oleh ketua DPD kepada presiden, 31 Oktober 2013, itu merupakan hak bertanya DPD RI," kata Irman dalam acara Sidang Paripurna bersama 3 Menteri di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara V, DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Apa pertimbangan pemerintah mengeluarkan kebijakan moda transportasi mobil murah?
- Kebijakan apa yang ditempuh pemerintah untuk mengendalikan kepemilikan kendaraan khususnya mobil mahal dari masyarakat yang sudah memiliki, tapi terus menambah jumlah koleksi kendaraan probadi, termasuk keinginan untuk membeli mobil murah?
- Langkah apa yang akan diambil pemerintah untuk memastikan kandungan komponen lokal mobil murah 80%?
- Kebijakan apa yang akan ditempuh agar kebijakan mobil murah tidak populis, karena pemerintah belum memiliki cetak biru dalam membangun daya saing industri mobil?
- Kebijakan khusus apa yang diambil pemerintah terkait infrastruktur dan moda transportasi yang cocok dan sesuai dengan kebutuhan setempat dan secara ekonomi relatif murah?
- Apa kebijakan mobil murah merupakan nama lain dari mobil nasional?
- Bagaimana penjelasan pemerintah mobil murah dapat mendukung penurunan emisi gas rumah kaca?
- Bagaimana penjelasan eksternalitas biaya lingkungan akibat mobil murah?
(zul/dnl)











































