Ini Dia 69 Perusahaan yang Masuk Daftar Industri Hijau

Ini Dia 69 Perusahaan yang Masuk Daftar Industri Hijau

- detikFinance
Selasa, 26 Nov 2013 12:12 WIB
ilustrasi
Jakarta - Pemerintah kembali memberikan penghargaan industri ramah lingkungan atau industri hijau. Sebanyak 69 industri mendapatkan penghargaan green industry award.

Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan pemerintah mengartikan industri hijau sebagai industri yang dalam proses produksinya mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan.

"Sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat luas," kata MS Hidayat dalam sambutan acara penghargaan industri hijau di Kantor Kementerian Perindustrian, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Industri hijau adalah industri yang memiliki karakteristik menggunakan bahan kimia yang ramah lingkungan, menerapkan reduce, recycle, reuse, dan recovery pada proses produksi, menggunakan intensitas energi yang rendah, menggunakan intensitas air yang rendah, menggunakan SDM yang kompeten, melakukan minimisasi limbah dan menggunakan teknologi rendah karbon.

Pemerintah melakukan berbagai upaya mendorong berkembangnya industri hijau melalui penghargaan industri hijau yang diberikan sejak tahun 2010.

"Meskipun saya yakin bahwa sudah banyak industri yang telah menerapkan industri hijau, tapi langkah pemberian ini perlu dilakukan agar semakin banyak yang menerapkan industri hijau," tambahnya.

Penghargaan industri hijau diberikan kepada 69 perusahaan yang terbagi menjadi 34 perusahaan dengan level 5, dan 35 perusahaan dengan level 4. Adapun perusahaan-perusahaan tersebut adalah:


Level 4:

1. Ecogreen Oleochemicals Pabrik Medan
2. Tri Margajaya Utama
3. Tirta Investama
4. Argo Pantes
5. Petrokimia Gresik
6. Djambi Waras Jujuhan
7. Sinar Sosro Panrik Ungaran
8. Pindad Turen Malang
9. Indolakto Factory Jakarta
10. Smelting
11. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk
12. Riau Andalan Pulp and Paper
13. PTPN VII Unit Usaha Rejosari
14. Komering Jaya Perdana
15. Sinar Sosro Pabrik Deli Serdang
16. Unilever
17. Indaco Coating Industry
18. PTPN VII Unit Usaha Way Berulu
19. Pancaprima Ekabrothers
20. Pantja Surya
21. Indolakto Factory Pandaan
22. Indolakto (eskrim)
23. Pupuk Sriwijaya
24. Tifico Fiber Indonesia
25. Kirana Musi Persada
26. Indonlakto Cicurug (susu)
27. PTPN VII Unit Usaha Pematang Kiwah
28. Cargill
29. Banua Lima Sejurus
30. Medisafe Technologies
31. Kirana Sapta
32. Batik Bixa
33. Styrindo Mono Indonesia
34. Martina Berto Tbk
35. Chandra Asri Petrochmecial


Level 5:

1. PT Holcim Indonesia Pabrik Cilacap
2. PTPN VII Persero Unit Usaha Bunga Mayang
3. PT Semen Indonesia
4. Ispat Indo
5. PTPN VII Unit Usaha Kedaton
6. PT Holcim Indonesia Pabrik Narogong
7. Gasol Pertanian Organik
8. PT Pindad Bandung
9. PTPN Perseor Unit Usaha Bekri
10. PT Astra Daihatsu Assembly Plant
11. PT Susanti Megah
12. PT Arwana Citra Mulia
13. PT Nusira
14. PT Pupuk Kaltim
15. PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate
16. PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills
17. PT Frisian Flag Indonesia - Ciracas
18. PT Indah Kiat
19. PT Sinar Karya Duta Abadi
20. PTPN VII Unit Usaha Tulungbuyut
21. PT Krakatau Steel Tbk
22. PT Pupuk Kijang
23. PT Arwana Nuansa Keramik
24. PT Tirta Sari Surya
25. PT Sinar Sosro Pabrik Tambun
26. PT Sinar Sosro Pabrik Cibitung
27. PT Frisian Flag Indonesia - Pasar Rebo
28. PT Essar Indonesia
29. PT Nestle Indonesia - Kejayan Factory
30. PT Tanjung Enim Lestari
31. PT Ecogreen Oleochemicals Pabrik Batam
32. PT Djambi Waras Jambi
33. PT Lontar Papyrus Pulp and Paper Industry
34. PT Sinar Sosro Pabrik Pandeglang

(zul/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads