Belakangan ini ada laporan beredarnya gula rafinasi di tengah masyarakat umum hingga dikonsumsi sehari-hari memukul gula kristal putih (GKP) lokal yang dihasilkan petani tebu dalam negeri.
"Gula rafinasi itu untuk konsumsi industri, tidak boleh merembes masuk dikonsumsi masyarakat," ujar Hatta Rajasa kepada wartawan di sela acara BUMD Expo di gedung JX Internasional, Jalan A Yani, Surabaya, Kamis (28/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia meminta kebutuhan impor gula dihitung secara detail, sehingga kondisi tebu rakyat dapat bertahan. "Perizinan dari industri harus betul-betul dihitung berapa besar sebenarnya kebutuhan gula untuk industri," tandasnya.
Menurut Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), produksi gula nasional pada 2012 mencapai sekitar 2,5 juta ton. Kebutuhan gula konsumsi nasional sekitar 4,2 juta ton.
"Kebutuhan konsumsi rumah tangga masih bisa dicukupi oleh produksi dalam negeri, bahkan surplus sekitar 300 ribu ton. Kalau untuk kebutuhan industri kekurangan sekitar 1,4 juta ton," ujarnya Ketua Umum APTRI Arum Sabil.
Menurut Arum, kenyataannya kekurangan untuk kebutuhan industri dikeluarkan izin impor gula mentah (raw sugar), mencapai sekitar 3.469.328 ton. Menurutnya, ada sekitar 13 perusahaan gula rafinasi dengan bahan baku gula mentah kapasitasnya mencapai 5.016.200 ton.
"Jika demikian, berarti pemerintah telah menciptakan mesin pembunuh bagi petani tebu," tegasnya.
Seperti diketahui di dunia, hanya Indonesia yang masih menganut dua jenis gula yaitu Gula Kristal Putih (GKP) dan gula rafinasi. Gula rafinasi sejatinya jenis gula putih yang sudah umum dipakai di dunia internasional dan industri.
Khusus Indonesia, gula rafinasi hanya boleh dikonsumsi di kalangan industri, tak boleh masuk ke pasar umum atau rumah tangga yang merupakan pasar GKP. Gula rafinasi berasal dari raw sugar impor yang diolah di dalam negeri.
(roi/hen)











































