Impor Semen Diperketat Hingga 2017

Impor Semen Diperketat Hingga 2017

- detikFinance
Rabu, 04 Des 2013 19:22 WIB
ilustrasi
Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan telah mengeluarkan peraturan menteri perdagangan No 40/M-DAG/PER/8/2013 tentang ketentuan impor semen clinker (semen tengah jadi) dan semen.

Aturan ini sudah berlaku beberapa bulan lalu namun baru dimunculkan awal Desember 2013 oleh pemerintah, padahal sudah ditetapkan 22 Agustus 2013 oleh Menteri Perdagangan Gita Wirjawan.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada 1 September 2013 dan berakhir tanggal 1 September 2017," jelas Gita Wirjawan dalam Permendag tersebut dikutip dari situs Kemendag, Rabu (4/12/2013)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan impor berlaku untuk impor semen clinker dari jenis yang digunakan dalam pembuatan semen putih. Selain itu, untuk semen yang diatur impornya antaralain semen portland yang meliputi semen putih dan semen yang diwarnai. Lalu semen alumina dan semen hidrolik.

Untuk mengimpor semen clinker, importir harus memiliki izin importir produsen semen (IP-Semen). Lalu bagi yang mau impor semen, si importir harus mengantongi izin importir terdaftar semen (IT-Semen)

Namun untuk bisa mendapatkan izin seperti IP-semen persyaratannya ketat, selain akta perusahaan, importir harus mengantongi izin usaha industri,TDP,NPWP,angka pengenal importir produsen (API-P).

Importir juga harus memberikan rencana impor dalam 1 tahun dengan rincian detil soal barang yang akan diimpor dan harus mengantongi rekomendasi impor semen diberikan oleh Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian.

Hal ini juga berlaku untuk pemegang IT-semen yang membedakannya mereka harus punya angka pengenal importir umum (API-U), SIUP, dan bukti kepemilikan alat transportasi.

"Setiap pelaksaan impor semen oleh IT semen wajib mendapatkan persetujuan dari menteri," jelas Gita dalam permendag tersebut.

Selain itu, dalam pelaksanaan impor, setiap importor semen clinker dan semen oleh IP semen dan IT-semen harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat negara asal.

Dalam permendag ini diatur bahwa ketentuan ini tak berlaku untuk impor semen clinker dan semen, antaralain untuk barang keperluan pemerintah dan lembaga negara, barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi, barang bantuan teknik dan bantuan proyek berdasarkan PP No 19 tahun 1955 tentang peraturan pembebasan bea masuk dan bea keluar golongan pejabat dan ahli bangsa asing tertentu, barang contoh yang tidak diiperdagangkan, barang keperluan kepentingan bencana alam,barang ekspor yang ditolak oleh pembeli luar negeri kemudian diimpor kembali dalam jumlah yang ama dengan jumlah pada saat ekspor.

(hen/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads