"Tahun lalu saja pengusaha kecil minta penangguhan karena tidak bisa bayar. Tahun ini sudah mulai perusahaan minta penangguhan lagi karena tidak sanggup bayar UMP. Ada 17 perusahaan padat karya di KBN Cakung yang meminta penangguhan," ungkap Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Tenaga Kerja Benny Soetrisno saat ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian Jakarta, Kamis (12/12/2013).
Dalam survei yang dilakukan bersama perwakilan pengusaha, pemerintah daerah dan buruh sudah menyepakati biaya kriteria hidup layak sebesar Rp 2,3 juta. Namun pemerintah DKI Jakarta mengusulkan UMP Rp 2,44 juta dengan perhitungan tambahan pertumbuhan ekonomi sebesar 6,15%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau industri tekstil itu juga terpengaruh fluktuasi nilai tukar rupiah karena bahan baku masih ada yang diimpor. Jadi ada dua faktor upah dan nilai tukar rupiah," katanya.
Ia meminta para pengusaha tidak membuat keputusan cepat untuk merelokasi pabrik ke daerah lain atau bahkan ke negara lain. Pengusaha bisa mengajak buruh berdiskusi bagaimana kemampuan perusahaan untuk membayar upah buruh dan lain-lain.
"Jangan relokasi atau bahkan tutup pabrik dulu mereka, lebih baik penyelesaian ini dilakukan lewat bipartit (buruh dan pengusaha)," cetusnya.
(wij/hen)











































