"Hingga batas akhir pengajuan penangguhan UMP 2014 tanggal 20 Desember 2013 jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan hannya sebanyak 25 Perusahaan yang didominasi industri padat karya dari kawasan KBN (Kawasan Berikat Nusantara) Jakarta," kata Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang dalam keterangannya, Jumat (20/12/2013).
Sarman mengatakan, jumlah ini jauh lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan yang mengajukan penangguhan pada penetapan UMP tahun 2013. Prosentase kenaikkan UMP tahun 2014 memang tidak sebesar tahun 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai dengan Kepmenakertrans No.231 Tahun 2003 tentang Tata cara penangguhan pelaksanaan Upah Minimum setidaknya ada dua hal pokok yang wajib dilampirkan.
Pertama, adanya berita acara kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan serikat pekerja/ perwakilan pekerja mengenai penangguhan UMP. Kedua, laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca dan perhitungan rugi/laba dua tahun terakhir.
"Jika kedua dokumen ini tidak dilengkapi maka permohonan penangguhan tidak akan diproses," kata Sarman yang juga menjabat sebagai Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi ini.
Setelah berkasnya lengkap dan sudah dievaluasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta. Selanjutnya Dewan Pengupahan akan mengadakan sidang untuk membahas permohonan tersebut untuk selanjutnya direkomendasikan ke Gubernur DKI Jakarta.
"Kita dari dewan pengupahan selalu mendorong agar permasalahan UMP di masing masing Perusahaan dapat di selesaikan dengan jalur Bipartit,karena lebih efektif dan bisa saling memahami diantara pekerja dan manajemen Perusahaan," katanya.
Tahun lalu secara nasional jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP 2013 mencapai 949 perusahaan,sebanyak 489 perusahaan mendapatkan persetujuan penangguhan upah.
Didominasi sektor industri Padat Karya bidang tekstil,garmen,alas kaki yang jumlahnya mencapai 2.510 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja mencapai 1.593.792 orang. Sektor ini sangat rentan dengan kenaikan UMP karena disamping menyerap tenaga kerja yang cukup banyak juga masih mempekerjakan tenaga kerja yang berpendidikan rendah.
"Dengan berkurangnya perusahaan yang mengajukan penangguhan sebagai pertanda bahwa kenaikan UMP 2014 masih dalam koridor batas kemampuan dunia usaha dan diharapkan bahwa ke depan kenaikan UMP harus selalu dikendalikan sesuai dengan batas kemampuan dunia usaha," tutup Sarman.
(zul/hen)











































