Industri yang Ajukan Insentif Dampak UMP Menyusut Jadi 80 Perusahaan

Industri yang Ajukan Insentif Dampak UMP Menyusut Jadi 80 Perusahaan

Zulfi Suhendra - detikFinance
Senin, 23 Des 2013 19:02 WIB
Industri yang Ajukan Insentif Dampak UMP Menyusut Jadi 80 Perusahaan
Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat terdapat 80 perusahaan yang mengajukan permintaan insentif ke pemerintah terkait dampak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013. Angka ini mengalami penurunan dari data sebelumnya yang mencapai 100 perusahaan.

Pemerintah berjanji akan memberikan insentif terhadap perusahaan yang tak mampu membayar UMP di seluruh Indonesia.

Sebanyak 80 perusahaan tersebut meliputi sektor industri makanan, minuman, tembakau, industri tekstil dan pakaian jadi, industri kulit dan barang kulit, industri alas kaki, industri mainan anak, dan industri furnitur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ke Kementerian Perindustrian, ada 80 yang mengajukan dan nanti diteruskan ke Kemenkeu untuk mereka mendapatkan keistimewaan itu," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat dalam konferensi pers Paparan Kinerja Sektor Industri 2013 di Kantor Kementerian Perindustrian, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (23/12/2013).

Hidayat berjanji untuk menjamin keberlangsungan perusahaan-perusahaan tersebut, karena dikhawatirkan akan terjadi PHK besar-besaran yang berujung pada bertambahnya pengangguran. Insentif tersebut khusus untuk industri padat karya.

"Kalau terjadi krisis, industri padat karya itu tindakan pertamanya lay off (PHK)," katanya.

Saat ini, pembahasan pemberian insentif tersebut masih dibahas di kalangan kementerian Kementerian Perindustrian terus berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan juga Kementerian Keuangan.

"Kita membuat regulasi yang memungkinkan mereka mengajukan permintaan untuk dibantu oleh Kemenkeu melalui rekomendasi kemenperin. Intinya adalah penangguhan PPh. Intinya kita membantu cashflownya mereka," jelas Hidayat.

Pemerintah memang sudah menjanjikan akan memberikan kemudahan atau insentif untuk industri padat karya. Insentif diberikan lantaran kinerja industri padat karya yang merosot akibat kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dengan kenaikan tidak wajar pada awal tahun ini.

Adapun, detil insentif jangka pendek yang diumumkan yakni memberikan fasilitas pengurangan besarnya pajak penghasilan dan penundaan pembayaran pajak.

Dalam memberikan insentif, Kemenperin memiliki beberapa rekomendasi bagi perusahaan yang akan mendapatkan insentif. Beberapa pertimbangan tersebut antara lain orientasi pasar ekspor atau dalam negeri, dan komitmen perusahaan untuk tidak melakukan PHK sampai akhir tahun ini.

36 Pabrik Jakarta Relokasi

Hidayat juga mengatakan soal rencana 36 perusahaan padat karya dari DKI Jakarta merelokasi pabriknya ke Jawa Tengah dan Jawa Timur, ia menegaskan bahwa hal itu tidak bisa dihindari.

"Pada prinsipnya kami memfasilitasi hal tersebut. Jadi bukan sesuatu yang kita hindari," kata Hidayat.

Hal tersebut dikatakan Hidayat menganggapi pernyataan Menakertrans Muhaimin Iskandar yang menyebut ada 3 sektor industri yang merelokasi pabriknya ke Jawa Tengah karena tak mampu membayar upah buruh di DKI.

Menurut Muhaimin, ada 3 sektor usaha yang memilih akan meninggalkan Jakarta. Yakni sektor padat karya, sektor produksi alas kaki dan sektor kerajinan tangan atau Handycraft

Hidayat menambahkan, relokasi atau memindahkan perusahaan ke tempat lain bukanlah hal yang mudah dan membutuhkan waktu yang singkat. Menurutnya, perlu proses perencanaan yang panjang untuk merelokasi sebuah perusahaan.

"Memindahkan suatu usaha tidak seketika bisa. Tapi niat menengah atau panjang memindahkan itu sangat mungkin," katanya.

Dia juga menilai relokasi perusahaan dari Jabodetabek ke wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah bukanlah hal yang luar biasa.

"Banyak industri padat karya yang berlokasi di Jabotabek memang ada rencana memindahkannya di Jateng atau Jombang. Karena di sana banyakan labour intensifnya indsutri sepatu ekspor, kalau Jateng itu tekstil. Itu terjaga di sana. Tapi tidak serta merta dalam 1-2 bulan pindah. Mungkin makan waktu, dia harus punya lahan yang cocok," papar Hidayat.

"Memang nantinya akan terjadi relokasi padat modal dan padat karya, mereka tentu mencari lokasi yang paling ideal untuk usaha mereka," imbuhnya.

(zlf/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads