Ini Dia Revisi Daftar Negatif Investasi

Ini Dia Revisi Daftar Negatif Investasi

- detikFinance
Selasa, 24 Des 2013 12:47 WIB
Ini Dia Revisi Daftar Negatif Investasi
Jakarta - Pemerintah sudah menetapkan revisi Peraturan Presiden (PP) terkait Daftar Negatif Investasi (DNI). Ada beberapa sektor yang direvisi dan akan diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk ditandatangani.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar menyebutkan ada beberapa kategori soal revisi DNI ini.

Kategori untuk usaha yang terbuka untuk Penanaman Modal Asing (PMA).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sektor perhubungan

Mencakup pembangunan terminal angkutan darat dan barang untuk umum dengan porsi asing maksimal 49%.

"Kemudian adalah Penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor atau Uji KIR dengan kepemilikan asing maksimal 49%," kata Mahendra usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (24/12/2013)

Sektor kesehatan

Ada kenaikan kepemilikan saham asing untuk industri farmasi menjadi 85%, dari yang sebelumnya 75%.

Sektor pariwisata dan ekonomi kreatif

"Khususnya periklanan. Ini terkait dalam rangka kesepakatan di ASEAN, untuk diberikan batasan saham 51%," ujar Mahendra.

Sektor keuangan

Antaralain menaikkan batas kepemilikan untuk modal ventura menjadi 85%. Sebelumnya hanya sebesar 80%.

Ketegori bidang usaha yang lebih terbatas untuk PMA.

Jasa perdagangan

Diantaranya adalah distributor dengan maksimal kepemilikan asing 33%.

"Pergudangan maksimal 33% dan cold storage wilayah Sumatera, Jawa, Bali 33%. Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua sebesar 67%," ujarnya.

Pemerintah juga melakukan harmonisasi dengan kategori penyederhanaan kepemilikan saham.

Sektor komunikasi dan informatika

"Rinciannya yang pertama adalah jaringan telekomunikasi tetap (fixed line), kepemilikan modal asing 65%. Kemudian fixed line yang integrasi dengan multimedia 65% dan Multimedia sendiri 49%," papar Mahendra.

Kategori dengan sektor-sektor yang memiliki ikatan pada Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS).

Alasan direvisi untuk meningkatkan produktivitas sektor tersebut. Beberapa sektor diperlukan yang lebih maju dalam infrastruktur. Pengelolaan lisensi yang melibatkan investor asing. Sedangkan kepemilikan itu tetap milik pemerintah.

Sektor perhubungan

Antaralain di pelabuhan termasuk untuk dermaga, gedung, terminal maupun tempat peti kemas. Diberlakukan non KPS 49% dan KPS 95% selama masa konsesi.

Sektor perhubungan untuk Bandar Udara (Bandara)

Diberikan maksimal 49% baik KPS maupun non KPS.

Sektor pekerjaan umum

"Perusahaan air minum dan jalan tol. KPS itu 95% baik KPS maupun non KPS. Ini untuk kepastian hukum yang lebih baik," ujarnya.

Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Terutama dari sisi kelistrikan, untuk pembangkit tenaga listrik dengan skala 10 MW kesempatan untuk KPS 100% selama masa konsesi, transmisi KPS 100% dan non KPS 95%, dan distribusinya 100% dan non KPS 95%.

Rencananya revisi DNI ini akan diserahkan ke Presiden SBY untuk ditandatangani. Kemudiam diharapkan awal tahun 2014 dapat segera diberlakukan.

"Kita meminta persetujuan Presiden," ujar Mahendra.
(mkl/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads