Hal itu terungkap dalam surat DTI kepada Duta Besar RI di Manila.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, Indonesia mendapat pengecualian karena pemerintah Indonesia telah beberapa kali mengajukan keberatan atas tindakan pengamanan (safeguard measures) ini kepada pemerintah Filipina. Pasalnya para pengekspor testliner board dari Indonesia adalah produsen skala kecil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Oke Nurwan. Menurutnya pada 19 April 2012 dan 2 April 2013 lalu, Kementerian Perdagangan menyampaikan keprihatinan pemerintah Indonesia kepada otoritas Filipina melalui KBRI Manila.
"Produk testliner board yang selama ini diekspor ke Filipina itu dilakukan oleh perusahaan skala relatif kecil," imbuhnya.
Pengenaan tindakan safeguard ini dimulai sejak keputusan DTI yang dikeluarkan pada 24 November 2010 tentang bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas produk testliner board.
Berdasarkan data Biro Pusat Statistik yang diolah Pusat Data dan Informasi Kemendag, perkembangan ekspor produk testliner board asal Indonesia ke Filipina mengalami penurunan sejak pengenaan safeguard measures pada tahun 2010. Di mana pada tahun itu ekspor testliner board ke Filipina mencapai US$ 3,2 juta dengan volume sebesar 8.000 ton. Angka itu menurun drastis di tahun 2012 menjadi hanya US$ 1,9 juta dengan volume 3400 ton.
(wij/dnl)











































