"Di Indonesia mungkin satu-satunya negara yang kawasan industrinya tidak dibangun pemerintah. Jepang itu dibangun pemerintah karena kawasan industri dianggap infrastruktur," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Anshari Bukhari pada media briefing UU Perindustrian, di Kantor Kementerian Perindustrian, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (30/12/2013).
Dalam UU Perindustrian yang baru, disebutkan pemerintah dapat membangun kawasan industri dan mengelolanya, khususnya di luar Jawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, aturan tersebut bagi pemerintah masih bersifat belum wajib atau optional. Anshari mengatakan, dibangunnya kawasan industri oleh pemerintah termasuk dengan infrastrukturnya tergantung dari APBN yang tersedia.
"Itu tergantung kemampuan pemerintah dan ketersediaan APBN," katanya.
Yang juga disoroti dalam UU Perindustrian yang baru ini adalah sanksi terhadap penyalahgunaan aturan mengenai SNI wajib. Pada pasal 120 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi, mengimpor dan atau mengedarkan barang dan atau jasa industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis dan atau pedoman tata cara yang diberikan secara wajib di bidang industri dipidana dengan pidana paling 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Dalam UU Perindustrian yang baru ini terdapat 125 pasal dan terbagi menjadi 5 Bab bahasan mengenai industri.
(zlf/ang)











































