Perjalanan Mobil Murah Indonesia di 2013

Kaleidoskop 2013

Perjalanan Mobil Murah Indonesia di 2013

- detikFinance
Selasa, 31 Des 2013 10:12 WIB
Perjalanan Mobil Murah Indonesia di 2013
Jakarta -

1. Juknis Diteken MS Hidayat

Hari Senin 1 Juli 2013 itu menjadi hari bersejarah bagi kelahiran mobil murah ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC). Menteri Perindustrian MS Hidayat pada tanggal 1 Juli 2013 itu telah meneken aturan mobil murah dan telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No 895 pada 5 Juli 2013 oleh Menkumham Amir Syamsudin.

Juknis atau petunjuk teknis tersebut merupakan turunan dari program mbil emisi karbon rendah atau low emision carbon (LEC) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

2. Pabrikan Mulai Produksi dan Menjual

Setelah juknis dan juklak ditandatangani pemerintah, pabrikan otomotif mulai memasarkan mobil murahnya. Tidak ada waktu pasti kapan pabrikan seperti Daihatsu, Toyota dan pabrikan lainnya mulai menjaul karena kebanyakan dijual menggunakan sistem indent.

Namun sejak saat itu, mobil murah sedikit demi sedikit mulai menjajal jalanan. Pada 14 Oktober 2013 salah satu pembaca detikFinance melihat mobil murah jenis Daihatsu Ayla di ruas tol JORR.

3. Orang-orang yang Pro

Sejak sebelum diluncurkan hingga akhirnya diluncurkan, program ini terus menuai pro dan kontra. Bentuk dukungan pun tak henti-hentinya bergulir khususnya dari pemerintah pusat. Pemerintah pusat beralasan adanya program ini untuk mencegah Indonesia akan kebanjiran mobil impor sejenis dari Thailand, seperti yang selalu ditegaskan Menteri Perindustrian MS Hidayat juga Menko Perekonomian Hatta Rajasa.

Tak hanya pemerintah pusat, Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla pun pernah melempar opini yang menunjukkan bentuk dukungan.

Di sela seminar soal wirausaha, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyinggung soal subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan polemik seputar mobil murah.

JK mengatakan, program mobil murah tidak menjadi masalah selama menggunakan BBM non subsidi.

"Kalau mobil mahal susah pakai BBM murah. Yang baik, mobil murah BBM mahal, jadi orang bakal hemat jalannya," tutur JK dalam acara d'Preneur di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (24/9/2013).

Itu merupakan sebagian dari sejumlah kalangan yang mendukung adanya mobil murah.

4. Mereka yang Kontra

Ada yang pro, tentu saja ada yang kontra. Bentuk protes juga kerap ditemui selama mobil murah ini hadir. Salah satunyaΒ  Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang tidak mendukung adanya mobil murah di DKI Jakarta, lantaran akan membuat Jakarta semakin padat akan kendaraan.

Wakilnya, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok pun secara tegas menolak mobil murah ini. Namun, nasi sudah menjadi bubur, mobil murah telah meluncur hanya pengendalian pemasarannya yang harus dilakukan. Ahok pun menagih janji kepada pemerintah mengenai sistem distribusi mobil murah yang dinilai Ahok lebih dominan di Jakarta. Sindiran tersebut dikatakan Ahok di Balai Kota Jakarta pada 19 Desember 2013 lalu.

Tak hanya Ahok, anggota DPR pun mempertanyakan kebijakan ini. Kenapa pemerintah lebih memilih mobil murah ketimbang menyediakan sembako murah atau ketahanan pangan? Pertanyaan tersebut muncul dari salah seorang anggota DPR beberapa waktu lalu.

Itu hanya sebagian kecil dari kalangan yang kontra terhadap kebijakan ini. Organisasi yang bergerak di bidang transportasi, pengamat transportasi, hingga masyarakat umum banyak tidak setuju dengan hadirnya mobil murah. Alasannya kebanyakan karena khawatir jalanan akan semakin macet. Tak sedikit pula seminar-seminar atau diskusi yang diadakan membahas kebijakan ini.

5. Mobil Murah Dilarang Pakai BBM Subsidi

Sejak diluncurkan, pemerintah mengatakan mobil murah dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Namun, hingga saat ini belum ada aturan ketat yang mengendalikan ketentuan tersebut. Sanksi jelas pun belum ada, hanya ancaman mobil tersebut akan rusak jika terus mengkonsumsi BBM bersubsidi. Belum jelas kapan aturan itu akan keluar. Pemerintah beralasan aturan tersebut masih sedang dikaji.

Pada salah satu kesempatan di gelaran Trade Expo Indonesia, 16 Oktober lalu, Hidayat mengimbau masyarakat untuk mengabadikan foto mobil murah yang kedapatan mengisi BBM bersubsidi. Tujuannya, untuk memberikan sanksi sosial bagi mereka.

"Kalau ada yang nekat begitu (minum premium) difoto saja biar dipermalukan," kata Hidayat.

Hingga kini, pemerintah masih membuat regulasi pelarangan mobil murah menggunakan bahan bakar subsidi jenis premium.

"Nanti, nanti. Nanti juga ada kerjasama dengan SPBU akan membuat aturannya ya. Kapan? Secepatnya. Supaya sesuai dengan aturan yang kita buat. Tapi dari sekian ribu orang ada beberapa yang nyeleweng ya itu difoto saja. Dipermalukan, nomornya (nomor plat kendaraan) juga difoto," imbuhnya.

Karena aturan/regulasi belum terbit, menurut Hidayat, untuk sementara sanksi yang bisa diberikan kepada para pengguna mobil murah yang menggunakan premium hanya sanksi sosial.

"Untuk sementara ya sanksi sosial saja, untuk sementara kan begitu dulu," ujarnya.

6. DPD Rapat dengan 3 Menteri Soal Mobil Murah

Pada 19 November 2013 lalu, DPD melakukan rapat paripurna dengan 3 menteri yakni Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa,Β  Menteri Perindustrian MS Hidayat dan Menteri Perhubungan E.E Mangindaan. Ketiga menteri tersebut mewakili Presiden SBY untuk menjelaskan perihal mobil murah ke DPD. Ada 8 pertanyaan yang diajukan DPD ke pemerintah.

Ketua Umum DPD Irman Gusman mengatakan, 8 pertanyaan tersebut merupakan hak tanya DPD kepada pemerintah, dan sudah ditanyakan melalui surat resmi yang dilayangkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 31 Oktober 2013.

"Pertanyaan ini sudah disampaikan oleh ketua DPD kepada presiden, 31 Oktober 2013, itu merupakan hak bertanya DPD RI," kata Irman dalam acara Sidang Paripurna bersama 3 Menteri di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara V, DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2013).

Berikut 8 pertanyaan tersebut:

1. Apa pertimbangan pemerintah mengeluarkan kebijakan moda transportasi mobil murah?

2. Kebijakan apa yang ditempuh pemerintah untuk mengendalikan kepemilikan kendaraan khususnya mobil mahal dari masyarakat yang sudah memiliki, tapi terus menambah jumlah koleksi kendaraan probadi, termasuk keinginan untuk membeli mobil murah?

3. Langkah apa yang akan diambil pemerintah untuk memastikan kandungan komponen lokal mobil murah 80%?

4. Kebijakan apa yang akan ditempuh agar kebijakan mobil murah tidak populis, karena pemerintah belum memiliki cetak biru dalam membangun daya saing industri mobil?

5. Kebijakan khusus apa yang diambil pemerintah terkait infrastruktur dan moda transportasi yang cocok dan sesuai dengan kebutuhan setempat dan secara ekonomi relatif murah?

6. Apa kebijakan mobil murah merupakan nama lain dari mobil nasional?

7. Bagaimana penjelasan pemerintah mobil murah dapat mendukung penurunan emisi gas rumah kaca?

8. Bagaimana penjelasan eksternalitas biaya lingkungan akibat mobil murah?
Halaman 2 dari 7
(zul/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads