Pengusaha Makanan Minta Kenaikan Tarif Listrik Dicicil 3 Tahun

Pengusaha Makanan Minta Kenaikan Tarif Listrik Dicicil 3 Tahun

- detikFinance
Selasa, 21 Jan 2014 17:14 WIB
Pengusaha Makanan Minta Kenaikan Tarif Listrik Dicicil 3 Tahun
Jakarta - Pengusaha makanan dan minuman (mamin) mendesak pemerintah bisa memberikan keringanan terkait rencana mencabut subsidi listrik bagi industri (golongan I-3 dan I-4) yang berdampak pada kenaikan tarif listrik. Pemerintah berencana mencabut subsidi listrik industri golongan I-3 dan I-4 dengan menaikkan tarifnya pada 1 Mei 2014.

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman mengatakan biaya energi dalam industri mamin 7%-15%. Sehingga apabila ada kenaikan tarif atau biaya listrik sebesar 60%, maka akan mempengaruhi kenaikan 6% biaya energi. Solusinya adalah memberikan cicilan kenaikan tarif listrik selama 3 tahun.

"Jadi 6% untuk harga makanan dan minuman merupakan yang besar dan sangat besar. Oleh sebab itu kalau pemerintah menaikkan sekarang itu sangat berat, kemarin dengan Apindo meminta pemerintah untuk memperpanjang kenaikan. Kenaikan 68% bukan hanya tahun ini tapi 3 tahun secara bertahap," seru Lukman di kantor Kadin, Jakarta, Selasa (21/1/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, dengan mencicil kenaikan maka beban bagi industri mamin tak terlalu besar, sehingga kerugian konsumen akibat kenaikan harga mamin bisa ditekan.

"Kalau pemerintah nekat otomatis akan menaikkan harga pokok, kalau industri tak sanggup maka akan menaikkan lagi harga, itu tapi untuk I-3 dan I-4, yang pengaruhnya sangat besar," jelas Lukman.

Ia beralasan, industri yang masuk golongan pelanggan PLN I-3 dan I-4 merupakan industri seperti produk kemasan plastik. Apabila ada kenaikan biaya pada industri ini otomatis akan menaikkan harga kemasan, sehingga dampaknya sangat besar bagi industri mamin.

Golongan listrik I-3 yang sudah menjadi perusahaan terbuka (terdaftar di bursa saham) adalah golongan industri yang memiliki daya >200 Kva Tegangan Menengah, sedangkan golongan listrik I-4 adalah industri yang memiliki daya 30.000 Kva Tegangan Tinggi. Kedua golongan ini yang akan dicabut subsidi listriknya dengan cara menaikkan tarifnya.

(hen/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads