Meski Indonesia sudah memberlakukan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu untuk meminimalisir penebanganan liar (ilegal logging), tapi masih saja ada penebangan liar di Indonesia. Beberapa tahun lalu, Indonesia termasuk negara yang paling banyak melakukan penebangan liar.
"Beberapa tahun lalu, Indonesia sempat 80% (penebangan liar), tapi sekarang sudah menurun," kata Manager Global Forest and Trade World Wild Fund (WWF) Inggris Julia Young pada acara WWF di Jepara, Rabu (22/1/2014).
Meski tidak mengatakan berapa persentase kayu ilegal dari total kayu yang diperjualbelikan, Julia mengatakan saat ini jumlahnya sudah cukup menurun drastis. Kayu yang biasa ditebang ilegal ada di hutan Jawa, Sulawesi, dan Kalimantan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Juga di hutan Amazon yang mencapai 40%," katanya.
Menurut Julia, orang yang melakukan penebangan liar praktis hanya mementingkan kepentingan pribadi atau golongan. "Mereka tidak memperhatikan masa depan dan lingkungan," imbuhnya.
Sementara itu, informasi dari Julia diamini oleh perwakilan WWF Indonesia, Aditya Bayunanda. Menurutnya, saat ini kayu yang ditebang secara legal per tahunnya mencapai 37 juta meter kubik. Sedangkan kebutuhan dalam negeri mencapai 50-60 juta meter kubik.
"Itu selebihnya apakah itu diimpor atau ilegal. Itu yang kita harus perhatikan. Bisa jadi tidak semuanya diilegal. Bisa jadi diimpor," katanya.
Menurut pria yang akrab disapa Dito ini, kayu ilegal digunakan untuk kebutuhan produksi di dalam negeri. Karena untuk diekspor, produk tersebut terikat dengan peraturan yang sangat ketat. "Tapi sekarang sudah terorganisir dengan baik," ucap Dito.
(zlf/dnl)











































