Menanggapi hal ini, Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, dirinya tidak bisa menjanjikan keputusan pemerintah tersebut bisa diubah.
Seperti diketahui, golongan listrik I-3 yang sudah menjadi perusahaan terbuka (terdaftar di bursa saham) adalah golongan industri yang memiliki daya >200 Kva Tegangan Menengah, sedangkan golongan listrik I-4 adalah industri yang memiliki daya 30.000 Kva Tegangan Tinggi. Kedua golongan ini yang akan dicabut subsidi listriknya dengan cara menaikkan tarifnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini disampaikan Hidayat usai bertemu asosiasi pengusaha baja di kantor Kementerian Perindustrian, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Meskipun begitu, Hidayat mengatakan, dirinya berterima kasih karena pelaku usaha di sektor baja mengerti soal pencabutan subsidi listrik ini. Meski pelaku usaha ini belum siap pencabutan subsidi listrik dilakukan tahun ini.
"Mereka (industri besi dan baja) menyatakan mengerti langkah pemerintah mencabut subsidi listrik, mereka terima, yang penting mereka mengerti dulu, saya terimakasih karena industri terima TDL-nya (Tarif Dasar Listrik) naik," kata Hidayat.
(rrd/dnl)











































