Izin terbang helikopter hanya bisa sampai pukul 18.00 atau 6.00 sore. Lewat pukul 6.00 sore, penerbangan helikopter dilarang karena melanggar peraturan.
"Supaya kemenhub memberi izin terbang malam. Ini ada kaitan dengan medical evacuation (evakuasi medis)," kata Ketua INACA Bidang Penerbangan Tidak Berjadwal (Charter) Denon Prawiraatmadja di Komplek Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (5/2/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada kecelakaan tambang jam 5 sore. Kita ambil bisa pagi. Pilot juga kena sanksi kalau terbang malam padahal itu potensi (bisnis)," jelasnya.
Secara peraturan, pemerintah belum siap menyusun peraturan terbang malam untuk helikopter. Padahal terbang malam untuk helikopter, lumrah dilakukan di berbagai negara.
"Kita regulasi belum siap. Padahal teknologi helikopter bisa untuk terbang malam," sebutnya.
(hen/hen)











































