Kemenhub Bekukan Izin Terbang Merpati

Kemenhub Bekukan Izin Terbang Merpati

- detikFinance
Jumat, 07 Feb 2014 19:20 WIB
Kemenhub Bekukan Izin Terbang Merpati
Jakarta - Kementerian Perhubungan memastikan pembekuan sementara izin operasi penerbangan atau air operator certificate (AOC) dari PT Merpati Nusantara Airlines. Izin terbang dibekukan pasca Merpati menghentikan semua rute penerbangan mulai 1 Februari 2014 karena persoalan keuangan.

"Untuk kebijakan saat ini, Merpati harus setop nggak mungkin beroperasi saat ini. Itu masalah keuangan. AOC secara aturan itu kita suspended atau dibekukan sementara," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti di kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Alhasil, Merpati tidak bisa terbang sebelum mengurus AOC kembali. Pembekuan AOC ini karena Merpati menghentikan sementara semua rute pada awal Februari 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara data yang kita evaluasi kemampuan keuangan, asuransi. Cara itu dia nggak mampu dibayar. Nggak mungkin pesawat terbang tanpa AOC. Kalau mau terbang dia ajukan lagi," jelasnya.

Pada kesempatan itu, Kemenhub masih menunggu skema rencana bisnis dari Merpati. Sebagai regulator penerbangan, Kemenhub memiliki hak mengetahui kondisi maskapai khususnya mengenai nasib program penyelamatan Merpati.

"Rapat terakhir di Menko (Perekonomian). Merpati dalam waktu 1 bulan tunjukkan rencana bisnis. Itu sudah lewat. Kalau merpati bukan BUMN, bisa lain ceritanya," tegasnya.

(feb/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads