"Untuk kebijakan saat ini, Merpati harus setop nggak mungkin beroperasi saat ini. Itu masalah keuangan. AOC secara aturan itu kita suspended atau dibekukan sementara," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti di kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Alhasil, Merpati tidak bisa terbang sebelum mengurus AOC kembali. Pembekuan AOC ini karena Merpati menghentikan sementara semua rute pada awal Februari 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan itu, Kemenhub masih menunggu skema rencana bisnis dari Merpati. Sebagai regulator penerbangan, Kemenhub memiliki hak mengetahui kondisi maskapai khususnya mengenai nasib program penyelamatan Merpati.
"Rapat terakhir di Menko (Perekonomian). Merpati dalam waktu 1 bulan tunjukkan rencana bisnis. Itu sudah lewat. Kalau merpati bukan BUMN, bisa lain ceritanya," tegasnya.
(feb/dnl)











































