Ini dilakukan karena dolar yang terus berada di kisaran Rp 12 ribu, dan membuat harga avtur makin mahal. Namun Kemenhub belum menyetujui usulan kenaikan tarif batas atas pesawat terbang.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti mengatakan, kenaikan biaya tambahan penerbangan ini sifatnya sementara, karena imbas naiknya harga avtur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herry mengatakan, kenaikan biaya tambahan ini bisa dicabut lagi bila rupiah kembali menguat terhadap dolar AS. "Ya bisa, kalau harga dolar melemah ya bisa kita cabut lagi, atau kalau nanti berlanjut surchage kita cabut dan tarif batas atas berubah," imbuhnya.
Mengenai surchage sementara, Herry mengungkapkan, Menteri Perhubungan telah menyetujui usulan ini dan akan dituangkan dalam aturan Permenhub. Namun diri belum mengetahui apakah aturan ini bisa langsung diterapkan atau tidak setelah ditandatangani.
"Saya lupa, nanti saya cek lagi, tapi terbitnya minggu depan. Nanti kita lihat dulu, yang penting tandatangan dulu lah. Pak Menteri sudah bilang ke saya, Pak Menteri (E.E Mangindaan) setuju," tutupnya.
Biaya tambahan penerbangan adalah komponen tambahan biaya penerbangan atas izin pemerintah yang harus dibayar konsumen di luar harga tiket. Biaya ini untuk menutup kerugian maskapai akibat beberapa hal, contohnya saat ini adalah kenaikan harga avtur dan melemahnya rupiah terhadap dolar.Β
(wij/dnl)











































