"Berlaku tadi pagi jam 00.00," kata Kepala Humas Ditjen Perhubungan Udara Israfulhayat kepada detikFinance, Rabu (26/2/2014).
Israful mengatakan, pemberlakuan biaya tambahan karena mahalnya harga avtur dan suku cadang akibat pelemahan nilai tukar rupiah. Aturan ini sudah diundangkan terhitung 14 hari sebelum jam 00.00 hari ini. Penetapan itu pun sudah disosialisasikan kepada para maskapai penerbangan.
"Diundangkan 14 hari dihitung mundur dari jam 00.00 tadi pagi. Sosialisasi sudah dilakukan," jelasnya.
Tidak ada maskapai yang tiba-tiba menaikkan harga tiket, karena biaya tambahan ini sebelum pemberlakuan tadi pagi atau dengan kata lain, curi start.
"Tapi ada pertanyaan dari teman-teman, bagaimana kalau berlaku tadi pagi, dia jual tadi jam 5 pagi, boleh ditarik lagi nggak? Secara legalitas boleh, karena transaksinya setelah sudah diberlakukan. Tapi dihitung terhadap kontrak yang telah dilakukan (sebelum diberlakukan) tidak boleh ditarik lagi. Pokoknya jam 00.00 lewat satu detik saja itu boleh," tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menyepakati adanya biaya tambahan penerbangan atau surcharge, karena mahalnya harga avtur. Biaya tambahan disepakati Rp 60.000 untuk pesawat jenis jet, tergantung jarak penerbangan. Lewat aturan itu, harga tiket pesawat akan naik 8-9%.
"Akan ada kenaikan 8-9%," kata Dirjen Perhubungan Udara Herry Bakti Gumay beberpaa waktu lalu.
Aturan ini telah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan EE Mangindaan pada 10 Februari 2014, dan tertuang dalam Peraturan No. 2 tahun 2014. Seperti diketahui, surcharge ini ditetapkan atas usulan sebagian besar maskapai penerbangan, karena beban biaya operasional yang tinggi akibat mahalnya avtur.
"Berhubungan dengan kenaikan harga avtur, dolar juga meningkat maka diadakan rapat dengan para airlines, dan pemangku kepentingan lain seperti YLKI, disepakati, maka diberikan harga tuslah, atau surcharge," kata Herry.
Tambahan biaya tambahan tersebut dibagi 2 kategori. Untuk pesawat jet Rp 60.000 pada 1 jam pertama penerbangan. Sedangkan pesawat propeler atau baling-baling sebesar Rp 50.000 pada 1 jam pertama. Rumusan tersebut dihitung berdasarkan kecepatan pesawat dan jarak tempuh.
Sebagai contoh, untuk pesawat jet, jarak 0-664 km, biaya tambahan dihitung dengan formula jarak rute dibagi 664 km dikalikan Rp 60.000. Lalu untuk penerbangan jarak 664 km sampai 1.328 km, dihitung jarak rute dibagi 664 km dikalikan Rp 60.000, dikalikan 0,95. Sedangkan untuk penerbangan jarak di atas 1.328 km, biaya tambahannya dihitung dengan formula jarak rute dibagi 664 km, dikalikan Rp 60.000, dikalikan 0,90.
Untuk pesawat turbo jet, besaran biaya tambahan untuk jarak 0-348 km formulanya, jarak rute dibagi 348 km dikalikan Rp 50.000. Untuk penerbangan berjarak 349-696 km dihitung jarak rute, dibagi 348 km, dikali Rp 50.000, dikali 0,90. Sedangkan untuk penerbangan berjarak 696 km ke atas dihitung jarak rute dibagi 348 km, dikalikan Rp 50.000, dikali 0,85.
"Besaran ini belum termasuk PPn. Karena tarif itu belum termasuk PPn, jadi dimasukkan dulu ke tarif batas atas dan dihitung PPn-nya," papar Herry.
Peraturan ini akan dievaluasi 3 bulan sekali oleh pemerintah. Jika dalam waktu 3 bulan kondisi maskapai penerbangan, nilai tukar, dan harga avtur masih tetap sama, maka aturan ini akan terus diberlakukan.
"Kalau sudah normal, ya sudah kita akan cabut ini," lanjutnya.
Saat ini, peraturan tersebut sudah diserahkan ke Kemenkumham untuk dilegalkan atau diundang-undangkan. Dalam waktu 14 hari setelah diundang-undangkan, maka peraturan ini akan efektif berlaku.
"Jadi kita ada waktu untuk sosialisasi. Sekitar awal bulan depan sudah efektif," katanya.
(zul/dnl)











































