Dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Peindustrian pasal 103 ayat 1, industri kecil hanya boleh dimiliki oleh warga Indonesia 100%. Namun, hal ini tidak berlaku untuk industri menengah.
"Industri kecil hanya dimiliki oleh warga Indonesia. Tidak diperkenankan lagi dimiliki oleh asing," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ansari Bukhari dalam Workshop Pendalaman Kebijakan Industri di Ramada Hotel, Kuta, Bali, Kamis (13/3/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dibuka demikian, pasti tidak mungkin orang kita berkompetisi dengan mereka. Dalam UU ini diamanatkan seperti itu," papar Ansari.
Mengenai ketentuan detailnya, ia mengaku saat ini Kemenperin masih melakukan pembahasan lebih lanjut. Kemenperin menargetkan aturan turun dari UU Perindutrian akan selesai dalam jangka waktu satu tahun.
Ansari mengilustrasikan investasi yang masuk ke Indonesia didominasi oleh investasi asing. Investasi di Indonesia mencakup 70% Penanaman Modal Asing, dan 30% merupakan Penanaman Modal Dalam Negeri.
"Sehingga kalau tren ini dibiarkan ke depan, boleh dikatakan seluruh kegiatan ekoinomi ke depan ini dikuasi oleh asing," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Euis Saedah mengakui memang ada kepemilikan asing dalam industri kecil yang ada di Indonesia. Dia mencontohkan usaha kerajinan kayu di Jepara ada yang dimiliki asing.
"Persentase saya nggak begitu hafal. Selain itu dia juga masuk ke bisnis kuliner dan pariwisata. "Mereka cerdik masuknya lewat wisata dan kuliner nanti memajang barang-barang produknya. Kemudian menikah dengan orang sini, jadi yang disuruh maju urus perizinan misalnya orang kita," kata Euis.
Menurut Euis, total IKM pada data Badan Pusat Statistik (BPS) terakhir mencapai 3,2 juta pelaku usaha, sebanyak 90% merupakan usaha kecil. Sayangnya ia belum mendapatkan data pasti berapa banyak industri kecil yang dimiliki oleh asing.
(zul/hen)











































