Tahap awal, IKM-IKM tersebut akan diberi fasilitas untuk memasarkan produknya di Kementerian Perindustrian yang biasanya digelar selama 4 hari dalam seminggu. Untuk bisa masuk ke Kementerian Perindustrian, IKM tersebut bisa mengajukan permohonan lewat pemerintah daerahnya, khusus yang menangani usaha kecil.
"Dari daerah diusulkan. Ada yang telpon langsung ke kita (Kementerian Perindustrian)," kata Euis Direktur Jenderal IKM Kementerian Perindustrian, di acara Workshop Pendalaman Kebijakan Industri di Ramada Hotel, Kuta Bali, Jumat (14/3/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, dari Plasa Kemenperin, IKM yang terpilih yang memenuhi standar Kemenperin akan diberikan fasilitas membuka booth atau gerai di tahap selanjutnya. Biasanya, lanjut Euis, pameran di tahap ini dilakukan di Balai Kartini, Jakarta.
"Nanti seteah itu di Jakarta Convention Center (JCC), di JCC ini sudah tahap bagus. Nanti kita keliling milih. Juara itu nanti terfasilitasi untuk bisa ke luar negeri," tambah Euis.
Yang terpilih, lanjut Euis, adalah IKM yang memenuhi standar, atau masuk kategori one village one product bintang lima yang berati berkualitas bagus dan laku di pasaran, yang lebih penting layak untuk dipasarkan di luar negeri.
"Yang dapat the best awards, dari dekranas, Indonesian good design, itu yang kita utamakan," katanya.
Dikatakan Euis, Kemenperin memberikan fasilitas biaya untuk membuka booth di luar negeri. Rata-rata, biaya untuk membuka booth di pameran bertarf internasional senilai Rp 60 juta/booth.
"Namun kita tidak bisa memfasilitasi mereka terus, maksimum 3 kali. Pertama kita perkenalkan, kedua kali dia sudah mulai berkomunikasi, dia sudah punya network, ketiga kali dia sudah bisa sendiri," papar Euis.
Sayangnya, ongkos dan segala akomodasi selama pameran tidak ditanggung pemerintah.
Selain itu, Euis mengatakan, Kemenperin mengalokasikan anggaran untuk merestrukturisasi mesin-mesin yang digunakan para pelaku usaha IKM. Senilai Rp 24 miliar tahun ini, dialokasikan untuk sekitar 220 IKM. Pertimbangan pemilihannya akan dilakukan oleh tim independen yang akan ditenderkan oleh Kemenperin.
"Rata-rata satu IKM itu minimum Rp 30 juta, maksimum Rp 300 juta," tutu Euis.
(zul/dru)











































