General Manager Marketing PT Sky Aviation Sutito Zainudin mengatakan untuk calon penumpang yang sudah membeli tiket akan ditangani sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
"Untuk penanganan penumpang sesuai dengan Permenhub No.77," ujar Sutito kepada detikFinance, Kamis (20/3/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembatalan penerbangan, pengangkut (maskapai) wajib mengembalikan seluruh uang tiket yang telah dibayarkan penumpang," demikian bunyi pasal 12 ayat 2 aturan tersebut.
Sky merupakan satu-satunya maskapai di Indonesia yang membeli pesawat Sukhoi SSJ-100. Maskapai tersebut mempunyai 3 unit Sukhoi yang basis operasinya di Batam dan Surabaya.
Selain itu, maskapai ini juga melayani sekitar 60 rute, dan menurut data yang dikumpulkan detikFinance, ada sekitar 300-400 karyawan yang dipekerjakan maskapai ini.
(dnl/hen)