Komite Standardisasi dan Kualitas Produk Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Achmad Widjaya mengungkapkan umumnya SNI dibedakan menjadi 2 kategori.
"SNI itu ada dua yaitu SNI lokal dan SNI impor," kata Achmad saat ditemui di Hotel Borobuddur. Jakarta, Kamis (20/03/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harga untuk per produk kalau dari luar negeri bisa mencapai US$ 10 ribu," imbuhnya.
Sedangkan untuk produk lokal, biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan SNI lebih murah dari produk impor.
"Kalau lokal biaya administratif lebih murah hanya Rp 10-15 juta itu untuk biaya administrasi. Lalu ada biaya pengecekan (tes produk) di balai-balai tertentu itu beda lagi. Kalau ditotal bisa mencapai Rp 40-50 juta. Harga ini terlalu mahal," katanya.
(wij/hen)










































