Ini Alasan Mendag Lutfi Tolak Putusan KPPU Soal Impor Bawang

Ini Alasan Mendag Lutfi Tolak Putusan KPPU Soal Impor Bawang

- detikFinance
Senin, 24 Mar 2014 08:57 WIB
Ini Alasan Mendag Lutfi Tolak Putusan KPPU Soal Impor Bawang
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menolak dan mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri atas Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terkait Perkara Nomor 05/KPPU-I/2013 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Importasi Bawang Putih.

Di dalam perkara disebutkan bila jabatan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag dan Menteri Perdagangan (Mendag) telah melanggar aturan tersebut.

Mendag Muhammad Lutfi mengungkapkan justru kebijakan yang diambil saat itu efektif menurunkan harga bawang putih di dalam negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat itu harga bawang putih Rp 95.000 dan naik, kan tidak masuk akal? Nah, di situ pemerintah harus mengambil tindakan-tindakan khusus untuk bisa menstabilkan harga sesuai dengan harga internasional. Kalau memang barangnya di internasional tidak ada atau bank internasional tidak ada, jelas, jadi di situlah kita mengambil keputusan diskresi Menteri Perdagangan untuk bisa mencapai hal tersebut, dan itu sesuai dengan aturan,” tutur Lutfi dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/03/2014).

Menurutnya kebijakan perpanjangan SPI atau surat persetujuan impor yang saat itu diambil dinilai efektif untuk menekan harga bawang putih pada bulan Desember 2012 dan bulan Januari 2013. Sehingga pada bulan Januari 2013 hanya terjadi kenaikan harga bawang putih sebesar 13,58 dibandingkan dengan bulan Desember 2012.
Β 
Kenaikan harga pada bulan Februari dan Maret 2013 sebesar 31,38% dan 42,03% merupakan permasalahan yang berbeda yang disebabkan oleh keterlambatan penerbitan RIPH (rekomendasi impor produk hortikultura) untuk semester I tahun 2013 yang baru diterbitkan pada pertengahan Maret 2013. Seharusnya RIPH untuk periode semester I tahun 2013 diterbitkan paling lambat minggu ke-1 bulan Januari 2013.

Keterlambatan penerbitan RIPH tersebut membuat penerbitan SPI untuk semester 1 tahun 2013 mundur menjadi akhir Maret 2013. Keterlambatan ini mengakibatkan kekosongan pasokan bawang. putih pada periode Februari hingga Maret 2013 yang berimbas kepada kenaikan harga yang tidak terkendali pada periode tersebut.

β€œKita ini pemerintah, mewakili 237 juta rakyat Indonesia. Undang-Undang KPPU itu diamanatkan untuk mengatur pedagang kalau sampai terjadi kartel, apalagi monopoli. Jadi dengan ditulisnya, dikatakan, atau dicantumkannya keputusan KPPU bahwa kita ini bagian dari pada pedagang-pedagang itu, secara resmi saya tolak dan kita akan melakukan upaya hukum sampai tingkat yang terakhir untuk memperkuat pendapat kita,” imbuhnya.

Selain itu, menanggapi pernyataan bahwa telah ditemukan fakta mengenai terjadinya persekongkolan yang dilakukan pada saat pemasukan dokumen SPI maupun perpanjangan SPI, Lutfi dengan tegas menolak.

β€œKita akan mengambil seluruh langkah hukum yang diberikan oleh peraturan dan perundang-undangan dan kita akan membuktikan bahwa kita tidak mungkin bagian dari pada persengkokolan. Jadi kita menolak, atau denied categorically. Kita tidak bisa disebut bersekongkol,” jelasnya.

Perlu diketauhi latar belakang kronologis perpanjangan SPI bawang putih oleh Kemendag pada semester II tahun 2012 terjadi dengan pertimbangan kondisi pasokan yang terbatas dikarenakan keterlambatan penerbitan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) semester II tahun 2012 oleh Kementerian Pertanian (Kementan).

Sesuai dengan PERMENTAN Nomor 03/Permentan/OT.140/1/2012 yang berlaku saat itu, RIPH untuk semester II tahun 2012 harus sudah terbit selambat lambatnya bulan Agustus 2012. Akan tetapi RIPH baru terbit pada pertengahan November hingga 28 Desember 2012. Hal ini mengakibatkan terjadinya kekosongan pasokan selama beberapa bulan karena terhambatnya proses perizinan impor.

Mengantisipasi kekosongan pasokan tersebut, dan memperhatikan Permentan dan Permendag yang berlaku, maka Kemendag mengambil kebijakan untuk memperpanjang SPI bawang putih untuk semester II tahun 2012, yang seharusnya berakhir mulai sekitar pertengahan dan akhir Desember 2012. Kemudian, diberikan kebijakan untuk perpanjangan SPI hingga memasuki periode semester berikutnya yaitu Januari dan Februari 2013.

Perpanjangan ini dilakukan dengan tetap mempertimbangkan bahwa RIPH masih berlaku saat diberikan perpanjangan, dan sebagian besar barang sudah dalam proses pengiriman, hanya saja membutuhkan tambahan waktu untuk tiba di Indonesia (dibuktikan dengan B/L). Sebagian besar perpanjangan SPI bawang putih tersebut telah terealisasi impornya pada bulan Januari 2013.

(wij/dru)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads