"Bagi kami (KPPU) biasa saja dan tidak dirugikan. Silakan saja kalau mau mengambil langkah hukum," ungkap Komisioner KPPU Munrokhim Misanam kepada detikFinance, Senin (24/03/2014).
Munrokhim mengatakan, keputusan tersebut sudah tepat dan tidak ada keraguan sedikit pun. Bahkan pihaknya, sudah memberikan tempat khusus kepada institusi Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang dihukum dengan hanya diberikan rekomendasi perbaikan sistem impor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, sedangkan Badan Karantina Kementerian Pertanian dianggap tidak terlibat dalam kasus kartel impor bawang putih ini, karena Karantina terbukti tidak menghambat proses impor bawang putih dari China tersebut.
"Ternyata Badan Karantina ini tidak menghambat impor, tadinya kan si investigator memperkirakan Barantan menghambat dan ikut main ternyata tidak terbukti dan kita lepas," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menolak dan mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri atas Putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terkait Perkara Nomor 05/KPPU-I/2013 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait praktek kartel impor bawang putih.
(wij/rrd)











































