Komisioner Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) Munrokhim Misanam mengungkapkan, bawang putih yang diproduksi di dalam negeri hanya digunakan sebagai obat herbal bukan sebagai bumbu masak seperti bawang putih impor.
"Bawang putih lokal atau disebut bawang lanang ini untuk obat herbal dan obat kuat bukan untuk masak," kata Munrokhim kepada detikFinance, Senin (24/03/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harga bawang putih lanang itu sangat mahal dan produksinya juga sedikit. Sehingga petani bawang putih di dalam negeri tidak dilindungi dari serbuan bawang putih impor karena pasarnya (market) berbeda," imbuhnya.
Dengan kondisi itu, mau tidak mau mayoritas atau keseluruhan kebutuhan bawang putih untuk keperluan masak dilakukan melalui impor. Seharusnya, proses perizinan impor yang diberikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak dilakukan secara ketat.
"Kita melihat ketidaktepatan skema impor bawang putih yang mestinya bisa dilakukan oleh importir umum mengapa harus importir terdaftar dan menerapkan sistem kuota. Padahal produksi bawang putih kita tidak ada sama sekali dan minim," cetusnya.
Meskipun pada praktiknya sejak akhir Maret 2013, Kementerian Perdagangan saat dipimpin oleh Gita Wirjawan sudah membebaskan kuota impor bawang putih, karena harga bawang putih yang terus melejit di atas Rp 95.000/kg.Β
(wij/rrd)