"Tiga hari lalu kita sudah berikan izin rekomendasi ekspor ke mereka," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM R. Sukhyar ditemui di Kantornya, Jl Soepomo, Pancoran, Jakarta, Jumat (28/3/2014).
Namun izin tersebut baru berupa rekomendasi ekspor, selanjutnya besaran ekspor yang diperbolehkan ada di tangan Kementerian Perdagangan. "Statusnya Eksportir Terdaftar, selanjutnya ada di perdagangan," ucap Sukhyar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui Freeport berencana membangun pabrik smelter bekerjasama dengan Indosmelt dan Nusantara Smelting. Ketiganya menandatangi perjanjian conditional sales purchase agreement (CSPA).
Hal yang sama juga dilakukan Newmont dengan berkejasama dengan Indosmelt, Nusantara Smelting, dan Indovasi Mineral Indonesia untuk pasokan konsentrat tembaga ke pabrik smelter yang akan dibangun.
Sebelumnya, pemerintah pada 12 Januari 2014 telah melarang ekspor mineral mentah (ore). Pemerintah hanya memperbolehkan mineral yang sudah dimurnikan dipabrik smelter untuk diekspor, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004.
Namun, pemerintah masih memberikan kelonggaran untuk mineral yang sudah setelah jadi atau olahan seperti konsentrat tembaga untuk diekspor, namun akan dikenakan bea keluar secara progresif yang tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.011/2014.
Tapi, kelonggaran ini hanya diberikan selama 3 tahun, sambil menunggu perusahaan-perusahaan yang sudah mengolah mineralnya, untuk membangun pabrik smelter. Sehingga pada awal 2017 sudah tidak ada lagi mineral olahan termasuk mineral mentah yang diekspor, hanya akan ada mineral yang sudah dimurnikan yang boleh diekspor.
(rrd/dnl)











































