Menteri Lutfi dan MS Hidayat Sepakat Ponsel Kena Pajak Barang Mewah

Menteri Lutfi dan MS Hidayat Sepakat Ponsel Kena Pajak Barang Mewah

- detikFinance
Senin, 07 Apr 2014 15:33 WIB
Menteri Lutfi dan MS Hidayat Sepakat Ponsel Kena Pajak Barang Mewah
Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dan Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat sepakat soal gagasan pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) untuk semua kategori telepon seluler (ponsel). Namun di sisi lain Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri belum berencana mengenakan PPn BM untuk ponsel.

"Sekarang sudah lah semua saja sama rata. Masuk barang mewah supaya memberikan space supaya industri dalam negeri bisa tumbuh," kata Lutfi usai bertemu MS Hidayat di kantor Kemenperin, Senin (7/4/2014)

Sebelumnya memang ada gagasan dari pihak Kemenperin bahwa ponsel di atas Rp 5 juta dikenakan PPn BM khususnya produk impor sebesar 20%. Namun keduanya sepakat bahwa ponsel masuk barang mewah agar kena pajak agar ada industri ponsel di dalam negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sama Pak Hidayat setuju bahwa itu mau harganya berapa itu sama aja (kena PPn BM)," katanya.

Bagi Lutfi sebaiknya PPn BBM ponsel impor berlaku untuk semua harga tanpa ada pembatasan harga. Saat ini masih dibahas internal dua kementerian, sebelum dibawa untuk diajukan ke kementerian keuangan (Kemenkeu).

"Jadi kita anggap handphone itu barang mewah. Untuk apa? Untuk memberikan kesempatan untuk industri dalam negeri agar bisa tumbuh," katanya.

Sementara itu MS Hidayat di tempat yang sama mengatakan bahwa usulan kementeriannya bahwa PPnBM untuk ponsel impor berlaku untuk semua harga. Namun masih akan diberikan kesempatan ruang untuk beberapa ponsel dengan harga tertentu di bawah Rp 5 juta tak kena PPn BM.

"Di bawah Rp 5 juta juga kena, akan diputuskan segera," tegas Hidayat

Hidayat mengatakan pihaknya ingin mendorong industri ponsel dalam negeri tumbuh, tercatat sudah ada 4 perusahaan yang mulai mengembangkan ponsel lokal. Untuk mendorong mereka, maka harus diberi insentif kepada industri agar ada kesempatan tumbuh diantaranya kebijakan PPn BM ponsel impor.

"Kedua menteri hanya menyepakati prinsip-prinsipnya, nanti dirjen yang menentukan batasan, follow up. Tadi kita belum putuskan batasan bawahnya. hampir menyeluruhlah, ini sedang dihitung," katanya.

(hen/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads