"Sekarang sudah lah semua saja sama rata. Masuk barang mewah supaya memberikan space supaya industri dalam negeri bisa tumbuh," kata Lutfi usai bertemu MS Hidayat di kantor Kemenperin, Senin (7/4/2014)
Sebelumnya memang ada gagasan dari pihak Kemenperin bahwa ponsel di atas Rp 5 juta dikenakan PPn BM khususnya produk impor sebesar 20%. Namun keduanya sepakat bahwa ponsel masuk barang mewah agar kena pajak agar ada industri ponsel di dalam negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi Lutfi sebaiknya PPn BBM ponsel impor berlaku untuk semua harga tanpa ada pembatasan harga. Saat ini masih dibahas internal dua kementerian, sebelum dibawa untuk diajukan ke kementerian keuangan (Kemenkeu).
"Jadi kita anggap handphone itu barang mewah. Untuk apa? Untuk memberikan kesempatan untuk industri dalam negeri agar bisa tumbuh," katanya.
Sementara itu MS Hidayat di tempat yang sama mengatakan bahwa usulan kementeriannya bahwa PPnBM untuk ponsel impor berlaku untuk semua harga. Namun masih akan diberikan kesempatan ruang untuk beberapa ponsel dengan harga tertentu di bawah Rp 5 juta tak kena PPn BM.
"Di bawah Rp 5 juta juga kena, akan diputuskan segera," tegas Hidayat
Hidayat mengatakan pihaknya ingin mendorong industri ponsel dalam negeri tumbuh, tercatat sudah ada 4 perusahaan yang mulai mengembangkan ponsel lokal. Untuk mendorong mereka, maka harus diberi insentif kepada industri agar ada kesempatan tumbuh diantaranya kebijakan PPn BM ponsel impor.
"Kedua menteri hanya menyepakati prinsip-prinsipnya, nanti dirjen yang menentukan batasan, follow up. Tadi kita belum putuskan batasan bawahnya. hampir menyeluruhlah, ini sedang dihitung," katanya.
(hen/dru)











































