Menurut Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Someng, mencegah mobil LCGC pakai BBM subsidi tidak terlalu rumit, asal pemerintah khususnya Kementerian ESDM memberikan dasar hukum untuk melarang mobil LCGC dilarang pakai BBM subsidi.
"Larangnya tidak sulit, banyak caranya, asal ada dasar hukumnya, cukup peraturan menteri ESDM, contohnya Permen ESDM nomor 1 Tahun 2013," ungkap Andy kepada detikFinance, Selasa (8/4/2014).
Andy mencontohkan, salah satu cara pengawasan di lapangan, petugas SPBU akan dipermudah dengan bantuan poster gambar mobil-mobil murah, sehingga jika ada mobil yang mengisi BBM subsidi tapi ternyata mobil tersebut merupakan salah satu mobil LCGC yang dilarang pakai BBM subsidi, maka petugas SPBU bisa tidak melayani pembelian BBM subsidi.
"Salah satu caranya dengan memasang poster gambar-gambar mobil LCGC ditiap SPBU," tutupnya.
Andy mengungkapkan, Kementerian ESDM-lah yang mempunyai kewenangan untuk bisa melarang mobil tersebut pakai BBM subsidi. Karena hanya tinggal merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2013, terkait kendaraan-kendaraan yang dilarang pakai BBM subsidi.
(rrd/dru)











































