Tarik Ulur Larangan dan Sanksi Mobil Murah 'Minum' BBM Subsidi

Tarik Ulur Larangan dan Sanksi Mobil Murah 'Minum' BBM Subsidi

- detikFinance
Selasa, 08 Apr 2014 10:36 WIB
Tarik Ulur Larangan dan Sanksi Mobil Murah Minum BBM Subsidi
Jakarta - Kontroversi soal larangan penggunaan BBM bersubsidi untuk mobil murah atau LCGC tak terlepas dari Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.

Salah satu syarat kendaraan roda empat bisa masuk kategori LCGC adalah soal ketentuan jenis BBM, yang harus memenuhi spesifikasi minimal Research Octane Number (RON) 92 untuk motor bakar cetus api dan Cetane Number (CN) 51 untuk diesel.

Juknis tersebut merupakan turunan dari program mobil emisi karbon rendah atau low emission carbon (LEC) yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Namun kenyataanya di lapangan, para pengguna LCGC banyak yang menggunakan BBM RON di bawah 92 alias BBM bersubsidi. Pihak pemerintah akhirnya sempat menyiapkan aturan soal larangan LCGC menggunakan BBM subsidi, namun sudah setahun lebih belum ada kelanjutannya.

Berikut ini perjalanan rencana tersebut, dan proses tarik ulur selama setahun terakhir yang dirangkum detikFinance, Selasa (8/4/2014)

1. MS Hidayat Janjikan Sanksi

Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat jadi pihak yang paling bertanggung jawab soal program mobil murah atau Low Cost and Green Car (LCGC) karena sebagai inisiator program ini.

Pada masa awal program ini mulai bergulir, Hidayat termasuk yang mendukung adanya sanksi bagi pengendara LCGC yang menggunakan BBM bersubsidi, hingga pada akhirnya ada opsi yang lebih praktis yaitu menaikkan harga BBM subsidi.

September 2013 lalu, pemerintah sudah merancang sanksi bagi pemilik mobil murah yang menggunakan BBM subsidi.

"Ini memang bukan wilayahnya Kementerian Perindustrian, tapi saat ini di Kemenko (Kementerian Koordinator bidang Perekonomian) sedang dirancang bagaimana mekanisme sanksinya," kata Hidayat waktu itu.

Waktu itu, Hidayat meminta tidak ada perdebatan sebelum aturan itu dikeluarkan oleh pemerintah. "Iya. Sampai nanti kita menyampaikan rumusan jangan berdebat dulu, tujuan kita nggak mau naikkan konsumsi BBM subsidi," jawabnya.

1. MS Hidayat Janjikan Sanksi

Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat jadi pihak yang paling bertanggung jawab soal program mobil murah atau Low Cost and Green Car (LCGC) karena sebagai inisiator program ini.

Pada masa awal program ini mulai bergulir, Hidayat termasuk yang mendukung adanya sanksi bagi pengendara LCGC yang menggunakan BBM bersubsidi, hingga pada akhirnya ada opsi yang lebih praktis yaitu menaikkan harga BBM subsidi.

September 2013 lalu, pemerintah sudah merancang sanksi bagi pemilik mobil murah yang menggunakan BBM subsidi.

"Ini memang bukan wilayahnya Kementerian Perindustrian, tapi saat ini di Kemenko (Kementerian Koordinator bidang Perekonomian) sedang dirancang bagaimana mekanisme sanksinya," kata Hidayat waktu itu.

Waktu itu, Hidayat meminta tidak ada perdebatan sebelum aturan itu dikeluarkan oleh pemerintah. "Iya. Sampai nanti kita menyampaikan rumusan jangan berdebat dulu, tujuan kita nggak mau naikkan konsumsi BBM subsidi," jawabnya.

2. Hatta Desak Ada Sanksi

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, harusnya ada sanksi bagi pengguna LCGC yang memakai BBM subsidi.

"Sanksinya harus ada, dibuat dong. Yang buat Kementerian ESDM dan Perindustrian, bagaimana teknisnya. Karena dari awal kan kita sudah minta ini (LCGC) supaya jangan nyerbu BBM subsidi, karena sudah diberikan insentif begitu banyak, bebas ini bebas itu," kata Hatta.

Hatta mengaku, belum ada kementerian terkait (ESDM atau perindustrian) yang mengusulkan bentuk sanksi seperti apa nantinya. "Saya belum pernah lihat sanksinya seperti apa, dan tidak perlu meminta Menko. Menko ini bersifat koordinasi bukan eksekutor," ucapnya.

2. Hatta Desak Ada Sanksi

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, harusnya ada sanksi bagi pengguna LCGC yang memakai BBM subsidi.

"Sanksinya harus ada, dibuat dong. Yang buat Kementerian ESDM dan Perindustrian, bagaimana teknisnya. Karena dari awal kan kita sudah minta ini (LCGC) supaya jangan nyerbu BBM subsidi, karena sudah diberikan insentif begitu banyak, bebas ini bebas itu," kata Hatta.

Hatta mengaku, belum ada kementerian terkait (ESDM atau perindustrian) yang mengusulkan bentuk sanksi seperti apa nantinya. "Saya belum pernah lihat sanksinya seperti apa, dan tidak perlu meminta Menko. Menko ini bersifat koordinasi bukan eksekutor," ucapnya.

3. ESDM Lepas Tangan

Pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim tidak memiliki program khusus untuk melarang mobil murah ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC) mengkonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Mereka beralasan program LCGC adalah kewenangan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Itu nggak ada (program) di kita. Kalau itu di luar kami, Ada di Kemenperin. Kalau kita kan cuma memberikan minyak-nya saja kan," ungkap Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Edy Hermantoro.

Sebelum program mobil LCGC itu diluncurkan, Edy mengakui memang Kementerian ESDM dilibatkan. Namun hanya untuk pemberian masukan terhadap program tersebut. Bukan untuk menyiapkan program khusus LCGC. "Kalau itu kan industri ya. Kita diajak, tapi cuma memberikan informasi dan masukan," jelasnya.

3. ESDM Lepas Tangan

Pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim tidak memiliki program khusus untuk melarang mobil murah ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC) mengkonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Mereka beralasan program LCGC adalah kewenangan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Itu nggak ada (program) di kita. Kalau itu di luar kami, Ada di Kemenperin. Kalau kita kan cuma memberikan minyak-nya saja kan," ungkap Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Edy Hermantoro.

Sebelum program mobil LCGC itu diluncurkan, Edy mengakui memang Kementerian ESDM dilibatkan. Namun hanya untuk pemberian masukan terhadap program tersebut. Bukan untuk menyiapkan program khusus LCGC. "Kalau itu kan industri ya. Kita diajak, tapi cuma memberikan informasi dan masukan," jelasnya.

4. BPH Migas Setuju Ada Sanksi

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Someng sangat mendukung jika mobil murah tersebut dilarang pakai BBM subsidi.

"Itu ide bagus, dan memang sudah seharusnya mobil tersebut juga dilarang pakai BBM subsidi, sampaikan itu kepada Wamen (Wakil Menteri) ESDM Susilo Siswoutomo," kata Andy.

Andy mengungkapkan, Kementerian ESDM yang mempunyai kewenangan untuk bisa melarang mobil tersebut pakai BBM subsidi. Karena hanya tinggal merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2013, terkait kendaraan-kendaraan yang dilarang pakai BBM subsidi.

"Itu wewenang ESDM, sebenarnya tidak sulit untuk melarang mobil murah pakai BBM subsidi, aturannya ada tinggal merevisi Permen ESDM saja, tinggal tambah item mobil LCGC," ungkapnya.

4. BPH Migas Setuju Ada Sanksi

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Someng sangat mendukung jika mobil murah tersebut dilarang pakai BBM subsidi.

"Itu ide bagus, dan memang sudah seharusnya mobil tersebut juga dilarang pakai BBM subsidi, sampaikan itu kepada Wamen (Wakil Menteri) ESDM Susilo Siswoutomo," kata Andy.

Andy mengungkapkan, Kementerian ESDM yang mempunyai kewenangan untuk bisa melarang mobil tersebut pakai BBM subsidi. Karena hanya tinggal merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2013, terkait kendaraan-kendaraan yang dilarang pakai BBM subsidi.

"Itu wewenang ESDM, sebenarnya tidak sulit untuk melarang mobil murah pakai BBM subsidi, aturannya ada tinggal merevisi Permen ESDM saja, tinggal tambah item mobil LCGC," ungkapnya.

5. Menkeu Terus Tagih Janji

Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri melayangkan surat kepada Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat beberapa hari lalu. Inti dari surat itu soal evaluasi dari program mobil murah dan ramah lingkungan atau low cost and green car (LCGC).

Program ini memberikan insenstif atau keringanan pembebasan bea masuk untuk komponen impor mobil LCGC termasuk Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BB). Dengan syarat utama, mobil LCGC yang diproduksi harus menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Subsidi alias tak pakai BBM subsidi (premium).

Chatib menuturkan soal penggunaan BBM non subsidi untuk LCGC adalah janji dari kementerian perindustrian selaku pemrakarsa program LCGC. Sehingga dalam pelaksanaannya harus dilakukan evaluasi soal capaian yang bisa dipenuhi.

"Kita justru baru kirim surat untuk permintaan kepada Kemenperin untuk persis efektivitasnya seperti apa. Kemudian pada waktu PP nya diminta untuk BBM non subsidi, jadi ditanya itu penggunaannya seperti apa," ungkap Chatib.

Menurutnya, harus ada kepastian dari program tersebut berjalan sesuai dengan aturan. Sebab ini menjadi fokus utama dari kementeriannya sebelum insentif itu disetujui.

"Kalau saya yang paling penting konsentrasi kita mengenai subsidi BBM. Karena kita maunya dengan itu berarti yang dikonsumsi adalah sesuai dengan aturannya, yaitu menggunakan BBM non subsidi," jelasnya.

5. Menkeu Terus Tagih Janji

Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri melayangkan surat kepada Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat beberapa hari lalu. Inti dari surat itu soal evaluasi dari program mobil murah dan ramah lingkungan atau low cost and green car (LCGC).

Program ini memberikan insenstif atau keringanan pembebasan bea masuk untuk komponen impor mobil LCGC termasuk Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BB). Dengan syarat utama, mobil LCGC yang diproduksi harus menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Subsidi alias tak pakai BBM subsidi (premium).

Chatib menuturkan soal penggunaan BBM non subsidi untuk LCGC adalah janji dari kementerian perindustrian selaku pemrakarsa program LCGC. Sehingga dalam pelaksanaannya harus dilakukan evaluasi soal capaian yang bisa dipenuhi.

"Kita justru baru kirim surat untuk permintaan kepada Kemenperin untuk persis efektivitasnya seperti apa. Kemudian pada waktu PP nya diminta untuk BBM non subsidi, jadi ditanya itu penggunaannya seperti apa," ungkap Chatib.

Menurutnya, harus ada kepastian dari program tersebut berjalan sesuai dengan aturan. Sebab ini menjadi fokus utama dari kementeriannya sebelum insentif itu disetujui.

"Kalau saya yang paling penting konsentrasi kita mengenai subsidi BBM. Karena kita maunya dengan itu berarti yang dikonsumsi adalah sesuai dengan aturannya, yaitu menggunakan BBM non subsidi," jelasnya.

6. Sikap Pertamina

PT Pertamina (Persero) mengusulkan selain LCGC (mobil murah), mobil mewah seharusnya juga dilarang pakai BBM subsidi. Hal ini menanggapi wacana larangan mobil murah (LCGC) pakai BBM subsidi.

"Sebenarnya, kalau masalah LCGC boleh atau tidak pakai BBM subsidi, sampai saat ini tidak ada aturan yang melarangnya, kalau ada misalnya tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2013, kita di SPBU mungkin bisa mencegah mobil LCGC beli BBM subsidi," kata Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Ali Mundakir.

Ali mengatakan, namun tentu tidak mudah bagi operator SPBU di lapangan, untuk membedakan mana mobil LCGC mana yang bukan. "Mobil LCGC kan banyak macamnya, tentu itu tidak mudah mengontrolnya di lapangan," katanya.

Ia menambahkan, mengapa hanya mobil LCGC saja yang akan dilarang pakai BBM subsidi, kenapa tidak berlaku untuk mobil mewah juga.

"LCGC memang mendapat insentif dari pemerintah, mobil mewah memang tidak, tapi dengan orang yang beli mobil mewah, dia bisa menikmati bertahun-tahun subsidi BBM, menikmati BBM yang murah yang sejatinya untuk rakyat tidak mampu. Menurut saya kenapa tidak sekalian mobil mewah juga dilarang pakai BBM subsidi," tutup Ali.

6. Sikap Pertamina

PT Pertamina (Persero) mengusulkan selain LCGC (mobil murah), mobil mewah seharusnya juga dilarang pakai BBM subsidi. Hal ini menanggapi wacana larangan mobil murah (LCGC) pakai BBM subsidi.

"Sebenarnya, kalau masalah LCGC boleh atau tidak pakai BBM subsidi, sampai saat ini tidak ada aturan yang melarangnya, kalau ada misalnya tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2013, kita di SPBU mungkin bisa mencegah mobil LCGC beli BBM subsidi," kata Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Ali Mundakir.

Ali mengatakan, namun tentu tidak mudah bagi operator SPBU di lapangan, untuk membedakan mana mobil LCGC mana yang bukan. "Mobil LCGC kan banyak macamnya, tentu itu tidak mudah mengontrolnya di lapangan," katanya.

Ia menambahkan, mengapa hanya mobil LCGC saja yang akan dilarang pakai BBM subsidi, kenapa tidak berlaku untuk mobil mewah juga.

"LCGC memang mendapat insentif dari pemerintah, mobil mewah memang tidak, tapi dengan orang yang beli mobil mewah, dia bisa menikmati bertahun-tahun subsidi BBM, menikmati BBM yang murah yang sejatinya untuk rakyat tidak mampu. Menurut saya kenapa tidak sekalian mobil mewah juga dilarang pakai BBM subsidi," tutup Ali.
Halaman 2 dari 14
(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads