Dalam rencananya, untuk HP berharga di atas Rp 5 juta akan dikenakan PPnBM 20%.
Alasan terkuat dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi masuknya ponsel impor yang jumlahnya sangat besar setiap waktunya. Sehingga industri ponsel dalam negeri bisa tumbuh dan berkembang.
"Kemarin saya dengan Mendag M. Lutfi, berwacana di kantor, bagaimana menumbuhkan industri kita di cellphone tapi impor kita terlalu mengkhawatirkan setiap tahun," ungkap Hidayat di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (8/4/2014)
Pada Februari 2014 mencapai nilai US$ 220,7 juta atau Rp 2,3 triliun dengan volume 982 ton. Dibandingkan bulan sebelumnya, impor ponsel terlihat ada penurunan. Pada Januari 2014, impor sebesar 1.321 ton dengan nilai US$ 303,6 juta atau Rp 3,1 triliun
Pada tahun lalu, secara total impor ponsel mencapai 16.470 ton atau senilai dengan US$ 2,7 miliar. Sebelumnya di 2012, ponsel tersebut diimpor sebesar 18.309 ton atau US$ 2,6 miliar.
Menurut Hidayat, itu tidak bisa terus dibiarkan. Sebab, produksi dari dalam negeri akan sulit berkompetisi. Karena secara harga, ponsel impor tersebut juga masih bisa terjangkau oleh masyarakat.
"Kalau ada PPnBM harganya kan naik, impornya pasti berkurang dan konsumsinya beralih," jelasnya.
Ia menuturkan, saat ini sudah ada 4 perusahaan produsen ponsel yang telah melakukan uji coba pasar. Bila pasar dianggap layak, bukan tidak mungkin perusahaan lainnya juga akan memproduksi di dalam negeri.
"Saya sudah mengatakan ada 4 industri (perusahaan) yang sudah mulai melakukan produksi percobaan. Nanti kan berkembang," kata Hidayat.
(mkl/dnl)










































