Plt Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bambang S Ervan mengatakan, jika Merpati tidak juga beroperasi selama satu tahun terhitung sejak berhenti beroperasi pada awal Februari 2014 lalu, maka surat izin usaha penerbangan (SIUP) maskapai penerbangan perintis ini akan habis.
"SIUP-nya akan habis setelah satu tahun berhenti beroperasi," kata Bambang kepada detikFinance, Kamis (10/4/2014).
Bambang menjelaskan, jika SIUP Merpati sudah habis, otomatis maskapai penerbangan itu harus mengajukan pembuatan SIUP baru, seperti halnya sebuah perusahaan baru yang ingin beroperasi sebagai maskapai penerbangan.
"Kalau SIUP-nya habis perusahannya sudah nggak ada. Kalau sebagai perusahaan dia mengajukan lagi, untuk membangun baru. Dia sudah harus mengajukan dari awal," jelas Bambang.
Pembuatan SIUP baru, lanjut Bambang, mencakup pengajuan Air Operation Certificate (AOC) yang baru juga. Saat ini, AOC Merpati sifatnya hanya dibekukan, bukan dimatikan.
Waktu pembuatan SIUP baru hingga maskapai tersebut mendapatkan izin beroperasi tergantung dari kesiapan maskapai masing-masing. Ada 5 tahap yang harus dilewati dalam pengajuan SIUP baru.
Bambang tidak merinci tahap per tahap. Menurutnya, salah satu tahap yang terpenting adalah ujicoba penerbangan.
"Diambil contoh misalnya dia mengajukan rute untuk dilayaninya misalnya Jakarta-Makassar, mulai dari persiapan, berangkat, sampai tiba itu dia pakai simulasi," katanya.
"Nanti di tengah jalan, itu disimulasikan darurat di jalanan. Semua kru, pilot, awak kabin harus siap menghadapi saat darurat itu," imbuh dia.
Dihubungi terpisah, Direktur Angkuta Udara Kemenhub Djoko Murdjatmodjo mengatakan, saat ini Merpati masih tengah menyusun rencana bisnisnya. Belum diketahui kapan pengkajian rencana bisnis Merpati tersebut rampung.
"Merpati masih nyusun bisnis plan. Belum (tahu kapan), masih berhitung, masih pengkajiannya. Kalau sudah nanti mengajukan proposal," jelas dia.
(zul/rrd)











































