BPK Audit Utang Merpati Rp 7,29 T, Ini Hasilnya

BPK Audit Utang Merpati Rp 7,29 T, Ini Hasilnya

- detikFinance
Senin, 14 Apr 2014 18:08 WIB
BPK Audit Utang Merpati Rp 7,29 T, Ini Hasilnya
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan hasil audit pada semester II-2013. Salah satu pihak yang diaudit adalah maskapai penerbangan plat merah PT Merpati Musantara Airlines (MNA) dengan utang Rp 7,29 triliun (31 Oktober 2013).

Ketua BPK Hadi Poernomo menyatakan, utang tersebut didapat karena maskapai kurang cermat dalam merencanakan jumlah pesawat yang siap beroperasi (online) dan kebutuhan suku cadang dan mesin.

"Kondisi tersebut terjadi karena PT MNA kurang cermat dalam merencanakan jumlah pesawat siap beroperasi dan kebutuhan mesin," kata Hadi saat membacakan laporan IHPS (ikhtisar hasil pemeriksaan semester) II-2013 di Gedung Nusantara V, DPR RI, Jakarta, Senin (14/4/2014)

Kemudian, lanjut Hadi, kerugian Merpati juga akibat sebagian pesawat yang dioperasikan tidak andal. BPK juga menemukan pengelolaan merpati yang tidak efektif dan efisien tersebut karena perencanaan bisnis atau business plan yang memadai.

"Business Plan tidak memadai, manajemen operasional yang buruk serta pemeliharaan dan pengadaan armada yang tidak tepat guna," ujarnya.

Merpati didirikan pada 6 September 1975 dengan tujuan menjadi jembatan udara nasional di seluruh Indonesia yang menghubungkan daerah terpencil, kota besar, hingga kawasan regional dengan memberikan pelayanan yang terjangkau oleh masyarakat.

Dalam catatan BPK, pertumbuhan jumlah penumpang domestik Merpati sebesar 10% sejak tahun 2004. Namun kemudian menurun secara kapasitas dan kinerja, sehingga harus mengurangi kegiatan operasional secara terus menerus.

Sejak tahun 2009 sampai dengan 30 September 2013, jumlah pendapatan usaha Merpati lebih kecil dari biaya usaha. sehingga perusahaan mengalami kerugian.

"Kerugian terus menerus mengakibatkan penumpukan utang kepada berbagai kreditur dan entitas pendukung operasional penerbangan senilai Rp 7,29 triliun," paparnya.

Namun meski begitu, BPK merekomendasikan Merpati tetap hidup dengan dorongan pemerintah.

"Mengingat Merpati sebagai jembatan udara nasional, pemerintah akan mengupayakan melalui Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA), mempertimbangkan doing concern perusahaan," ungkap.

Rekomendasi lainnya adalah dengan membuat perencanaan bisnis atau business plan yang realistis. Sehingga meningkatkan kinerja dengan optimal dan kemampuan berdaya saing. Kemudian adalah penghentian operasional dari rute yang bermasalah.

"Menghentikan operasional penerbangan atas armada pesawat yang sering bermasalah untuk menghindari beban biaya yang terus menerus," jelasnya.

Kemudian adalah, menyusun perencanaan strategis untuk pengelolaan penerbangan perintis dan Kerjasama Operasional (KSO) dengan berbagai pihak. Tetap dengan berpegang pada keuntungan bagi perusahaan.

"Terakhir adalah mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran premi asuransi," paparnya.
(mkl/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads