"Pelan-pelan kita ingin keluarkan aturan kopi luwak ini dalam bentuk peraturan menteri. Kita buat satu pilot project memelihara luwak sesuai animal welfare," ungkap Ketua Umum Asosiasi Kopi Luwak Indonesia Edy Panggabean kepada detikFinance, Rabu (16/04/2014).
Sambil menunggu turunnya peraturan menteri tersebut, Edy menjelaskan pihaknya telah membuat sebuah lembaga yaitu Lembaga Sertifikasi Kopi Luwak Indonesia. Lembaga ini langsung di bawah arahan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang bertugas untuk melakukan penilaian atas segala bentuk proses produksi kopi luwak di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, perdagangan produk kopi luwak Indonesia juga akan diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI). "Kelak kita akan menjaga dengan membuat SNI kopi luwak yang ada sekarang hanya SNI biji kopi. Ini bukan hanya wacana tetapi sedang bekerja. Yang paling penting harus ada training dan kompetensi petani. Sertifikasi itu nantinya akan dicantumkan dalam produk supaya konsumen trust," jelasnya.
Β
(wij/hds)











































