Dirjen Industri Unggulan Berbasi Teknologi Tinggi Kemenperin Budi Darmadi mengatakan, mobil yang ada saat ini sudah mencapai 10 juta unit lebih dengan produksi per tahun rata-rata 1,2 juta unit per tahun, termasuk di dalamnya ada mobil LCGC sebanyak 120.000 unit.
"Sekarang beredar 10 juta (total mobil beroperasi di Indonesia 10,54 juta hingga 2013). Sementara itu, dari Oktober (2013) LCGC cuma 120.000. Cuma 1% (1,13%). Jadi nggak banyaklah konsumsi premium (BBM subsidi)," kata Budi saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (21/4/2014)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 99% yang harusnya ditindak. Bukan 1% (1,1%) mobil LCGC," tegasnya.
Terkait dengan penerapan sanksi pelarangan, menurut Budi bukan hanya menjadi tugas Kemenperin. Seharusnya banyak pihak yang akan terlihat, seperti Kementerian ESDM, BPH Migas, PT Pertamina (Persero) dan Pemerintah daerah.
"Kalau sanksi, bukan Kemenperin saja mesti yang lain juga. Kan itu terkait dengan Pemda, Pertamina, dan lainnya," sebut Budi.
Ia menuturkan secara ketentuan teknis di tingkat produsen, LCGC harus menggunakan BBM non subsidi atau RON di atas 88. Jika tidak sesuai dengan kenyataan, maka itu adalah hak dari pembeli.
"Kita itu adalah Kemenperin, yang bidang industri. Jadi kalau misalnya sudah beli mobil, mau beli sirup minyak tanah itu silakan. Tapi kalau diisi sirup kan garansinya gagal. Diisi minyak tanah kan juga," terangnya.
(mkl/hen)











































