Menanggapi ini, pihak pemberi sertifikat sawit RSPO di Indonesia memberikan penjelasan atas usulan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tersebut.
Menurut Direktur RSPO Indonesia Desi Kusumadewi sertifikat RSPO tetap diperlukan terutama untuk pasar ekspor khususnya di Uni Eropa. Bagi pengusaha sawit yang sudah punya ISPO cuma akan ada kemudahan saat pengurusan mendapatkan sertifikat RSPO bila para pelaku usaha sawit sudah mendapatkan ISPO.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Desi menambahkan pada prinsipnya antara ISPO dan RSPO banyak memiliki kesamaan. Akan tetapi pada prakteknya keberadaan dua sertifikat sawit ini saling melengkapi satu sama lain.
"Dari prinsip banyak kesamaan, satu aturan sudah tercover satu sama lain. Yang jelas seperti peraturan pemerintah mengenai kepemilikan lahan ada Izin Usaha Perkebunan sudah ada, kemudian terkait aspek legal. Selain aspek legal juga masuk ke aspek lingkungan seperti aturan limbah cair," tuturnya.
Hal senada juga disampaikan Penasehat RSPO Bungaran Saragih, menurut Bungaran tidak perlu membenturkan antara ISPO dan RSPO.
"Apakah itu ISPO dan RSPO atau kedua-duanya itu adalah kewenangan perusahaan. Sebenarnya ISPO ada logikanya begitupun RSPO juga ada logikanya tetapi jangan dipertentangkan. Kalau sudah ada ISPO tidak perlu lagi RSPO Itu terlalu jauh," cetusnya
(wij/hen)










































