1.300 Perusahaan Tekstil Tolak Kenaikan Tarif Listrik Industri

1.300 Perusahaan Tekstil Tolak Kenaikan Tarif Listrik Industri

- detikFinance
Kamis, 24 Apr 2014 16:55 WIB
1.300 Perusahaan Tekstil Tolak Kenaikan Tarif Listrik Industri
Jakarta - Para perusahaan tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional maupun multinasional keberatan dengan rencana kenaikan tarif listrik industri mulai 1 Mei 2014.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ernovian G Ismy saat ditemui detikFinance usat rapat dengan pelaku usaha TPT sore ini di Grand Slipi, Tower, Jakarta.

"Semua anggota API sebanyak 1.300 perusahaan keberatan atas kenaikan tarif dasar listrik 1 Mei nanti," kata Ernovian, Kamis (24/04/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak 1.300 perusahaan itu tersebar di beberapa kota/kabupaten seluruh Indonesia dengan mempekerjakan jutaan tenaga kerja langsung dan tidak langsung. Mayoritas dari 1.300 perusahaan itu adalah perusahaan yang tergolong I-3 sedangkan hanya 2 perusahaan yang masuk ke dalam golongan I-4.

"Mayoritas I-3, I-4 ada dua perusahaan saja. 1.300 perusahaan itu memperkerjakan 1,5 juta tenaga kerja langsung, tenaga kerja tidak langsung sampai 3 juta orang," imbuhnya.

Pihak API sudah melaporkan keberatan kenaikan tarif listrik kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ddan PT PLN (Persero). Menurutnya bila kenaikan listrik diberlakukan maka akan ada tambahan biaya listrik sebesar US$ 15.000/tahun per perusahaan.

Bila benar tarif listrik akan dinaikkan hingga 38,9%, maka dipastikan akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal. Pasalnya pelaku usaha merasa berat dan mau tidak mau akan memangkas biaya produksi termasuk pengurangan karyawan.

"Kalau perusahaan jelas nggak sanggup dan nggak akan nambah modal kerja. Listrik termasuk bahan baku produksi yang menyumbang 20%-25% dari biaya produksi, lalu ada tenaga kerja dan bahan baku. PHK? Ya harus kita lakukan karena perusahaan sudah berat menanggung semua," cetusnya.

Kementerian ESDM telah menerbitkan aturan terkait kenaikan tarif listrik untuk industri khususnya golongan I-3 khusus perusahaan go public dan I-4. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 9/2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Kenaikan tarif listrik tersebut dilakukan secara bertahap selama dua bulan sekali sampai Desember 2014. Total kenaikan tarif untuk golongan I-3 mencapai 38,9% dan untuk I-4 adalah 64,7%.

Golongan I-3 merupakan industri menengah yang memiliki tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA. Golongan I-4 merupkan industri besar dengan tegangan tinggi dengan daya 30.000 kVA ke atas.

(wij/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads