Ini 3 Dampak Kenaikan Tarif Listrik di Industri Tekstil

Ini 3 Dampak Kenaikan Tarif Listrik di Industri Tekstil

- detikFinance
Senin, 28 Apr 2014 20:07 WIB
Ini 3 Dampak Kenaikan Tarif Listrik di Industri Tekstil
Jakarta - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) merilis ada 48 perusahaan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang terkena dampak langsung kenaikan tarif listrik industri yang efektif berlaku bertahap mulai 1 Mei 2014.Β Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)Β  merupakan 1 dari 3 dampak kenaikan tarif listrik di sektor ini.

Pertama, dari 48 perusahaan ada total karyawan yang bekerja mencapai kurang lebih 96.000 pekerja dengan potensi PHK 10%-15% atau sekitar 9.600-14.400 karyawan.

Menurut catatan API, yang terkena dampak kenaikan tarif listrik untuk golongan I-4 berjumlah 12 perusahaan sedangkan golongan I-3 dengan jumlah 36 perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade mengatakan rata-rata setiap perusahaan mempekerjakan 2.000 tenaga kerja. Sebanyak 48 perusahaan tersebut terkena dampak karena masuk kategori industri yang subsidi listriknya dicabut.

Dari 48 perusahaan ada yang masuk golongan I-3 merupakan industri menengah yang memiliki tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA. Sedangkan, golongan I-4 merupkan industri besar dengan tegangan tinggi dengan daya 30.000 kVA ke atas.

"Akan terjadi PHK 10% sampai dengan 15%," Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat kepada detikFinance, Senin (28/4/2014)

Kedua, selain PHK dampak yang paling besar adalah penurunan produksi hingga 20%. Penurunan produksi juga akan berdampak kepada penurunan volume dan nilai ekspor TPT Indonesia ke negara lain.

Ketiga, naiknya tarif listrik, dipastikan berdampak pada harga produk jadi TPT naik berkisar 7% sampai dengan 10%.

"Akan terjadi penurunan produksi 20%. Kenaikan tarif lisrik juga berimbas pada harga jual produk hulu antara 7% sampai dengan 10%," jelasnya.

Seperti diketahui, Kementerian ESDM telah menerbitkan aturan terkait kenaikan tarif listrik untuk industri khususnya golongan I-3 khusus perusahaan go public dan I-4. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 9/2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Kenaikan tarif listrik tersebut dilakukan secara bertahap selama dua bulan sekali sampai Desember 2014. Total kenaikan tarif untuk golongan I-3 mencapai 38,9% dan untuk I-4 adalah 64,7%. Golongan I-3 merupakan industri menengah yang memiliki tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA. Golongan I-4 merupkan industri besar dengan tegangan tinggi dengan daya 30.000 kVA ke atas.

(wij/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads