Pertama, dari 48 perusahaan ada total karyawan yang bekerja mencapai kurang lebih 96.000 pekerja dengan potensi PHK 10%-15% atau sekitar 9.600-14.400 karyawan.
Menurut catatan API, yang terkena dampak kenaikan tarif listrik untuk golongan I-4 berjumlah 12 perusahaan sedangkan golongan I-3 dengan jumlah 36 perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 48 perusahaan ada yang masuk golongan I-3 merupakan industri menengah yang memiliki tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA. Sedangkan, golongan I-4 merupkan industri besar dengan tegangan tinggi dengan daya 30.000 kVA ke atas.
"Akan terjadi PHK 10% sampai dengan 15%," Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat kepada detikFinance, Senin (28/4/2014)
Kedua, selain PHK dampak yang paling besar adalah penurunan produksi hingga 20%. Penurunan produksi juga akan berdampak kepada penurunan volume dan nilai ekspor TPT Indonesia ke negara lain.
Ketiga, naiknya tarif listrik, dipastikan berdampak pada harga produk jadi TPT naik berkisar 7% sampai dengan 10%.
"Akan terjadi penurunan produksi 20%. Kenaikan tarif lisrik juga berimbas pada harga jual produk hulu antara 7% sampai dengan 10%," jelasnya.
Seperti diketahui, Kementerian ESDM telah menerbitkan aturan terkait kenaikan tarif listrik untuk industri khususnya golongan I-3 khusus perusahaan go public dan I-4. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 9/2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Kenaikan tarif listrik tersebut dilakukan secara bertahap selama dua bulan sekali sampai Desember 2014. Total kenaikan tarif untuk golongan I-3 mencapai 38,9% dan untuk I-4 adalah 64,7%. Golongan I-3 merupakan industri menengah yang memiliki tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA. Golongan I-4 merupkan industri besar dengan tegangan tinggi dengan daya 30.000 kVA ke atas.
(wij/hen)











































