Meskipun peredaran minuman beralkohol telah dilakukan pengetatan, ada beberapa daerah yang hingga kini melarang peredaran minuman beralkohol. Aturan itu dituangkan di dalam Peraturan Daerah (Perda).
"Malah ada perda yang tertib di Bandung, Tangerang, dimana seluruh wilayahnya nggak boleh jualan minuman beralkohol," ungkap Dirjen Standarisasi Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jalan Ridwan Rais Jakarta seperti dikutip, Selasa (29/04/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal inilah yang menjadi keberatan peritel adalah penetapan aturan ini di lapangan. Menurut Satria jangan sampai aturan ini bertentangan bahkan tidak dipatuhi oleh Pemerintah Daerah yang membuat aturan larangan penjualan minuman beralkohol.
"Untuk tingkatkan daya saing produk, maka Perda-perda (Peraturan Daerah) di daerah yang tidak memperbolehkan golongan A untuk dijual harus direvisi mengikuti Permendag yang baru ini. Jangan sampai industri berkembang minuman alkohol terganggu karena tidak bisa dijual ke sana. Harusnya minuman alkohol golongan A tidak perlu masuk ke dalam barang yang diawasi karena rendah kadar alkoholnya," jelasnya.
(wij/ang)











































