"Saya sedang susun program khusus soal industri padat karya mungkin ini program terakhir saya. Akan diberikan kekhususan yaitu beberapa insentif di mana sektor lain tidak diberikan, industri padat karya ini diberikan," kata Hidayat saat ditemui di Gedung Sekretariat Negara, Kompleks Istana Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (29/04/2014).
Salah satu insentif yang akan diatur di dalam kebijakan itu adalah berupa keringanan pajak bagi industri padat karya. Harapannya, industri yang bersangkutan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk dampak dari kenaikan tarif listrik industri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Industri-industri padat karya yang dimaksud Hidayat seperti tekstil, garmen, sepatu, furnitur, dan mainan yang berorientasi ekspor dan pemenuhan kebutuhan di dalam negeri.
"Indonesia masih membutuhkan sektor industri padat karya. Negara maju lainnya sudah (padat modal) meninggalkan padat karya, Indonesia masih butuh kok," cetusnya.
(wij/hen)











































