Aturan Australia Soal Rokok Hambat Ekspor Produk Tembakau RI

Aturan Australia Soal Rokok Hambat Ekspor Produk Tembakau RI

- detikFinance
Rabu, 30 Apr 2014 17:35 WIB
Aturan Australia Soal Rokok Hambat Ekspor Produk Tembakau RI
Jakarta -

Penerapan kebijakan plain packaging (wajib kemasan rokok polos) di Australia akan berpengaruh terhadap kinerja ekspor tembakau dan rokok Indonesia. Selain itu, ada kekhawatiran negara-negara lain juga menerapkan kebijakan yang sama.

Direktur Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iman Pambagyo mengatakan ekspor rokok tahunan Indonesia ke Australia memang tidak begitu besar.

"Kebijakan Plain Packaging diadopsi tanpa bukti ilmiah atau analisis. Jika kita mengabaikannya, ini bisa menjadi preseden bagi negara manapun untuk mengadopsi kebijakan ketat tanpa dasar ilmiah, Kebijakan subjektif seperti ini pun nantinya dapat menjadi dasar untuk diterapkan di produk lain selain produk tembakau," saat di acara diskusi Forum Wartawan Perindustrian, di Hotel Aryaduta, Tugu Tani, Jakarta, Rabu (30/4/2014)..

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Australia telah menerapkan peraturan terkait kemasan polos (plain packaging) untuk seluruh produk tembakau. Hal tersebut dinilai sebagai ancaman nyata bagi produk tembakau dari Indonesia, karena dengan penerapan peraturan terkait kemasan polos tersebut, daya saing produk diyakini akan menurun.

Iman mengatakan penerapan aturan kemasan polos akan memaksa industri rokok lokal untuk menyesuaikan harga. Hal ini akan memiliki dampak negatif terutama pada produsen rokok kecil dan menengah yang mungkin tidak memiliki kapasitas untuk melakukannya.

Terlebih lagi mempertimbangkan efek dominonya terhadap jutaan petani tembakau dan cengkeh yang tersebar di seluruh Indonesia. "Efektivitas kemasan polos tidak terbukti (membuat konsumen tak tertarik). Dengan kemasan yang sama, produsen rokok hanya akan bersaing dari segi harga," katanya.

Hal yang sama dikatakan oleh Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan peraturan kemasan polos ini bisa berdampak megatif terhadap industri rokok dalam negeri.

“Peraturan plain packaging sangat merugikan industri rokok nasional. Sangat sulit untuk menggantikan peran tanaman tembakau dengan tanaman lain yang memberikan pemasukan besar bagi negara,” paparnya.

Indonesia adalah negara produsen rokok kretek terbesar di dunia dan secara peringkat, Indonesia menempati posisi nomor 2 terbesar di dunia, setelah Uni Eropa, sebagai negara produsen-pengekspor produk tembakau manufaktur.

Data Kementerian Perindustrian, menyebut kinerja ekspor tembakau dan rokok pada 2009 menyentuh angka 52.515 ton dan pada 2012 mengalami penurunan sebesar 15.405 ton, menjadi 37.110 ton.

Sementara, kapasitas produksi rokok nasional hingga akhir tahun mencapai 308 miliar batang, meningkat 6 miliar batang dibandingkan realisasi tahun lalu sebanyak 302 miliar batang.

Australia berusaha membatasi penjualan rokok dan produk tembakau di negaranya dengan menerbitkan aturan yang tertuang pada Tobacco Plain Packaging Act.

Dalam peraturan tersebut, seluruh rokok dan produk tembakau yang diproduksi sejak Oktober 2012 dan dipasarkan sejak 1 Desember 2012 wajib dikemas dalam kemasan polos tanpa mencantumkan warna, gambar, logo dan slogan produk.

Para negara-negara produsen rokok menggugat, mereka beralasan peraturan tersebut telah melanggar peraturan perdagangan internasional dan hak kekayaan intelektual atas merek dagang sebuah produk.

(zul/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads