RI Gugat Australia ke WTO Karena Tembakau

RI Gugat Australia ke WTO Karena Tembakau

- detikFinance
Senin, 05 Mei 2014 14:33 WIB
RI Gugat Australia ke WTO Karena Tembakau
Jakarta - Pemerintah Indonesia akhirnya mengambil sikap untuk melaporkan Australia ke Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO atas penerapan kebijakan plain packaging (wajib kemasan rokok polos). Kebijakan itu dinilai berpengaruh terhadap kinerja ekspor tembakau dan rokok Indonesia.

"Kita sedang mengajukan panel atau WTO," jelas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Senin (05/05/2014).

Langkah Indonesia melaporkan Australi ke WTO dinilai Lutfi sebagai langkah yang tepat. Kebijakan ini sudah diperhitungkan sejak dikeluarkan Tobacco Plain Packaging Act oleh Australia tahun 2012 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam peraturan tersebut dikatakan, seluruh rokok dan produk tembakau yang diproduksi sejak Oktober 2012 dan dipasarkan sejak 1 Desember 2012 wajib dikemas dalam kemasan polos tanpa mencantumkan warna, gambar, logo, dan slogan produk.

"Jadi kan panel itu terjadi setelah konsultasi kita tidak mencapai jalan keluar kemudian ditunjuk dulu panelnya. Untuk memutuskan (hasil sidang panel) biasanya memakan waktu 1-2 tahun, biarlah kita lakukan dan laksanakan," jelasnya.

Indonesia adalah negara produsen rokok kretek terbesar di dunia dan secara peringkat, Indonesia menempati posisi nomor 2 terbesar di dunia, setelah Uni Eropa, sebagai negara produsen-pengekspor produk tembakau manufaktur.

Data Kementerian Perindustrian menyebutkan, kinerja ekspor tembakau dan rokok pada 2009 menyentuh angka 52.515 ton dan pada 2012 mengalami penurunan 15.405 ton menjadi 37.110 ton.

Sementara kapasitas produksi rokok nasional hingga akhir tahun mencapai 308 miliar batang, meningkat 6 miliar batang dibandingkan realisasi tahun lalu sebanyak 302 miliar batang.

Kebijakan kemasan polos untuk seluruh produk tembakau dinilai sebagai ancaman nyata bagi produk tembakau dari Indonesia, karena dengan penerapan peraturan terkait kemasan polos tersebut, daya saing produk diyakini akan menurun.

(wij/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads