Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Perindustrian No 3/2014. Dalam UU tersebut diatur mengenai industri dan kawasan industri yang harus terpusat.
"Nanti didorong ke kawasan industri. Kalau sekarang belum sempurna," kata Hidayat ditemui selepas acara Seminar RUU Pertanahan di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hidayat, pelaksanaan UU ini tidak bisa dilakukan di masa pemerintahan yang sekarang. "Nanti mungkin ada ketentuan oleh menteri baru, bukan saya. Saya sarankan nanti membuat peraturan menteri yaitu industri lama diberi transisi untuk masuk ke kawasan industri. Prinsipnya begitu," jelasnya.
(zul/hds)











































