Lebih Parah dari Merpati, Karyawan BUMN Dhuafa Ini Tak Gajian 13 Bulan

Lebih Parah dari Merpati, Karyawan BUMN Dhuafa Ini Tak Gajian 13 Bulan

- detikFinance
Kamis, 08 Mei 2014 15:42 WIB
Lebih Parah dari Merpati, Karyawan BUMN Dhuafa Ini Tak Gajian 13 Bulan
Jakarta -

Bekerja menjadi karyawan perusahaan pelat merah belum tentu bernasib baik. Beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengalami kesulitan keuangan sehingga mempengaruhi nasib karyawan.

Seperti yang terjadi pada karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Karyawan Merpati hampir 6 bulan berturut-turut belum menerima gaji.

Ternyata ada karyawan BUMN lainnya yang masuk kategori sakit atau dhuafa yakni PT Kertas Leces (Persero). Karyawan Kertas Leces malah bernasib kurang beruntung daripada Merpati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretaris Jendral Serikat Karyawan PT Kertas Leces, M. Arham menerangkan sekitar 13 bulan karyawan Kertas Leces belum menerima gaji. Meskipun penundaan pembayaran tidak berlangung secara berkala.

"Tiga belas bulan nggak digaji. Itu Akumulasi 2012-sekarang. Awal tahun sampai sekarang atau sudah 4,5 bulan berturut-turut nggak digaji. Tahun 2013, ada 4 bulan nggak digaji," kata Arham pada acara press conference Federasi Serikat Pekerja BUMN di Jakarta, Kamis (8/5/2014).

Penderitaan karyawan produsen kertas yang bermarkas di Probolinggo ini tidak berhenti di situ. Karyawan yang telah bekerja relatif lama, masih ada yang menerima gaji di bawah upah minimum kabupaten.

"Gaji di bawah UMK. Selesihnya Rp 400 ribu kurangnya. Probolinggo UMK Rp 1,19 juta. Karyawan kita masih di bawah Rp 1 juta. Kami tidak di PHK dan tidak digaji. Kami diminta bekerja tapi nggak dibayar," sebutnya.

Pihak manajemen Kertas Leces juga tidak membayar iuran pensiun kepada PT Jamsostek (sekarang BPJS Ketenagakerjaan).

"Hak-hak pesangon karyawan 2 tahun nggak diberikan. Lalu kami nggak diikutkan dalam program Jamsostek," jelasnya.

Kertas Leces saat ini tetap beroperasi namun tidak maksimal karena keterbatasan permodalan. "Sebenarnya tetap operasi nggak maksimal karena terbatas dana," terangnya.

Di tempat yang sama Ketua Bidang Organisasi Federasi BUMN Iman Kukuh Pribadi menerangkan kondisi yang menimpa Merpati dan Kertas Leces merupakan salah satu indikasi pembiaran terhadap nasib BUMN. Bahkan bisa dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum.

"Enam hingga 10 bulan tidak terima gaji. Di perusahaan swasta tidak bisa. Ini pelanggaran," paparnya.

(feb/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads