Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) khawatir dengan penetrasi ritel modern yang semakin gencar. Bahkan terkadang penetrasi ini menyalahi aturan.
"Keberadaan minimarket ataupun ritel modern sudah masuk pada tahap yang menghawatirkan. Hal ini karena banyak ritel modern yang menyalahi zonasi maupun tidak mengantongi izin," kata Tino Rahardian, Sekjen DPP Ikappi, seperti dikutip dari siaran pers yang diterima detikFinance, Sabtu (10/5/2014) malam.
Ikappi, lanjut Tino, menerima keluhan dari banyak pedagang di daerah terkait masalah ini. Seperti dari Medan, Surabaya, Tangerang, dan daerah lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum lagi maraknya ritel bodong yang tidak mengantongi syarat izin toko modern dan SIUP. Pemerintah harus menindak tegas dengan menutup ritel-ritel modern yang tidak mengantongi izin maupun yang melanggar zonasi," tegas Tino.
Pemerintah daerah, tambah Tino, diharapkan melakukan pengawasan dan pendataan terhadap keberadaan ritel modern. Apabila ditemukan yang melanggar zonasi dan tidak mengantongi izin, maka wajib diberi sanksi penutupan.
"Jangan sampai pedagang dan masyarakat yang melakukan penutupan, karena akan menimbulkan gesekan sosial," katanya.
Menurut proyeksi Euromonitor, penjualan minimarket diperkirakan tumbuh rata-rata 16% per tahun pada 2013-2015. Penjualan hypermarket diperkirakan tumbuh rata-rata 15% per tahun pada 2013-2015.
Kearney’s Global Retail Development Index (GRDI) juga menempatkan Indonesia pada peringkat 19 negara berkembang untuk tujuan investasi ritel. Negara-negara Asia yang masuk dalam Top 30 GRDI antara lain, Tiongkok (4), Malaysia (13), dan India (14).











































