Menjadi tenaga ahli pembuat dan perancang bom dari BUMN pembuat bahan peledak industri dan militer ini tidak mudah. Untuk bisa menjadi ahli ledak, pegawai Dahana harus menjalani sertifikasi dan memiliki Kartu Izin Meledakkan (KIM) dari pemerintah. Izin ini layaknya Surat Izin Mengemudi (SIM) pada kendaraan pribadi.
“Juru ledak, itu ada yang namanya juru handak. Dia dapat sertifikasi dari pemerintah yakni kelas 1, 2, kelas utama. Terus mereka punya Kartu Izin Meledakkan,” kata Chief Executive Officer (CEO) PT Dahana (Persero) Harry Sampurno kepada detikFinance di Pabrik Dahana di Subang, Jawa Barat akhir pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini untuk mengetahui keberadaan karyawan dan mencegah penyalahgunaan kemampuan yang dimiliki tenaga kerja khusus yang dimiliki PT Dahana. “Untuk orang-orang yang punya KIM ini. Bahkan mereka cuti, mereka harus lapor pada polisi tempat,” sebutnya.
Para ahli bom ini, ketika akan pensiun pun akan tetap diawasi keberadaannya oleh pihak berwenang. “Memang istilahnya di industri bahan peledak itu. One way ticket. Masuk ya, dia harus ikuti aturan mainnya. Termasuk ketika pensiun,” jelasnya.
Harry menuturkan kemampuan tenaga ahli Indonesia tidak kalah dengan insinyur asing, dalam mengembangkan dan memproduksi produk bahan peledak.
Dahana pun secara berkala melakukan peningkatan kemampuan pegawainya. Saat ini total pekerja di Dahana mencapai 1.300 orang, yang tersebar di puluhan lokasi pabrik dan lokasi Dahana membuka jasa peledakan tambang.
“Sejak tahun 2002 dan 2003 kita melakukan re-komposisi. Kita hanya menerima yang D3 dan S1. Sekarang kita punya sarjana-sarjana baru hampir 200 orang. Jadi SDM, saya yakin nggak ada masalah,” paparnya.
(feb/hen)











































